Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi aksi mogok para pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada tanggal 3–10 Agustus 2017, PT Pelindo II (Persero) berkomitmen tetap memberikan pelayanan dan menjaga agar kelancaran terhadap kegiatan jasa kepelabuhanan dapat berjalan dengan baik.
Direktur Utama Pelindo II Elvyn G Masassya menjelaskan, kelancaran arus kapal dan barang merupakan tolok ukur dari semua proses yang ada di pelabuhan.
Dia menyatakan, IPC dan manajemen JICT bersama-sama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI telah menyusun contingency plan guna menjaga keamanan obyek vital nasional dan tetap memberikan pelayanan optimal dalam penanganan bongkar muat. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan terminal-terminal yang ada di Tanjung Priok.
Advertisement
"IPC sebagai pemegang saham mendukung keputusan manajemen JICT untuk mengutamakan pelayanan kepada pengguna jasa dan mengapresiasi dukungan Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI serta seluruh instansi dan pihak terkait yang telah bekerja sama menjaga keamanan dan kelancaran operasional, sehingga pengguna jasa tidak perlu khawatir,” ucap Elvyn kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Utama JICT Gunta Prabawa mengaku, kegiatan bongkar muat JICT dialihkan ke empat terminal yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, yakni Terminal Operasi 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok, TPK Koja, New Priok Container Terminal 1 (NPCT1), dan PT Mustika Alam Lestari (MAL).
Dengan begitu, diklaim Elvyn, pelayanan tetap berjalan normal seperti biasa. Saat ini terminal-terminal dimaksud sudah mulai menerima total kurang lebih ada 20 kapal kapal-kapal pengalihan dari JICT.
“Pelabuhan merupakan salah satu gerbang utama dan obyek vital nasional. Karena itu, Manajemen JICT telah melakukan kerja sama dengan KSO TPK KOJA dan tiga terminal lainnya sebagai salah satu bentuk antisipasi kebutuhan dan kelancaran pelayanan kepada pelanggan-pelanggan JICT sehingga tetap berjalan optimal,” tambah dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) JICT menyatakan bahwa aktivitas JICT lumpuh total akibat mogok pekerja yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Sebagian besar atau lebih dari 650 pekerja yang merupakan 95 persen dari keseluruhan pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut.
Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal, pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB. Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal, karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan undang-undang.
"Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?" jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2017).
Mogok kerja dilakukan karena dampak dari perpanjangan kontrak JICT yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar aturan. Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen. Padahal, pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris meningkat 18 persen.
Pendapatan tahunan JICT sebesar Rp 4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politisasi gaji pekerja.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: