Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk membebaskan mobil listrik dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Usulan tersebut guna mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia.
"Kita berharap (mobil listrik) bebas bea masuk dan PPnBM. Tapi itu nanti dengan Kementerian Keuangan," tegas Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Baca Juga
Arcandra mengatakan, relaksasi pungutan pajak untuk mobil listrik diharapkan dapat menggeliatkan industri otomotif, khususnya pengembangan mobil listrik guna mengurangi emisi gas rumah kaca atau polusi.
Advertisement
"Di dunia, perkembangan mobil listrik sangat cepat. Kita jangan sampai ketinggalan. Kita ingin mendorong pengembangan mobil listrik, karena jika tidak, komitmen kita mengurangi efek gas rumah kaca hanya tinggal tulisan," terangnya.
Arcandra menuturkan, Kementerian ESDM sedang mencari teknologi yang tepat untuk baterai mobil listrik. Nantinya akan ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mobil listrik.
"Kita lagi melihat ada tidak teknologi, misalnya baterai yang sensitif di mobil listrik. Nanti baterainya di SPBU. Masuk ke sana, nge-charge, diganti dengan yang baru. Ini yang sedang kita pikirkan," paparnya.
Arcandra mengaku, pengembangan mobil listrik akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun ia belum berani menyebut kapan tepatnya Indonesia dapat mengembangkan mobil listrik secara masif.
"Kalau nanti regulasi dan impornya sudah kita buka, bebas bea masuk atau biaya barang mewah dibebaskan, baru bisa tahu kapannya (pengembangan jalan). Nanti aturannya dalam bentuk Perpres. Yang pasti step by step," katanya.