Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin layanan umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan tertanggal 3 Agustus 2017.
Dalam surat keluaran Kementerian Agama RI bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/09/2017 ditegaskan bahwa Kemenag menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hal tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017.
"Terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah," tulis surat tersebut seperti diterima Liputan6.com pada Kamis (4/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, dalam surat tersebut tertulis pihak First Travel bisa memberikan sanggahan atas keputusan tersebut. Sanggahan bisa diutarakan paling lambat 14 hari sejak surat keputusan tersebut diterima.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak First Travel. Pemilik First Travel, Andika Surachman tidak merespons konfirmasi dari Liputan6.com.
Sebelumnya, PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) juga menjadi salah satu perusahaan yang operasi bisnis perjalanan umrahnya terpaksa dihentikan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 18 Juli 2017.
Penghentian operasi ini dikarenakan bisnis perjalanan umrah yang dilakukan First Travel tidak sesuai izin yang dimiliki perusahaan. Salah satunya adalah penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.
Dalam penghentian operasi ini, Satgas Waspada Investasi meminta First Travel mengurus perizinan dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.