Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meminta agar Jakarta International Container Terminal (JICT) mengutamakan pelayanan jasa kepelabuhanan di tengah aksi mogok Serikat Pekerja (SP) JICT. Ini karena JICT menjadi terminal peti kemas utama dalam melayani ekspor dan impor Indonesia.
"Serikat pekerja dan manajemen JICT duduk bersama dan berunding untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang terjadi di antara kedua belah pihak," kata Budi Karya dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2017).
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Kelas Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra memastikan arus ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok berjalan lancar dan normal.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Nyoman, bongkar muat kapal yang semestinya ditangani oleh PT JICT sudah dialihkan ke empat terminal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami memastikan untuk hari kedua pada 4 Agustus 2017, aksi mogok kerja Serikat Pekerja (SP) JICT tidak mengganggu pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok. Seperti yang terjadi saat ini, arus barang dan kapal tetap lancar," ujar Nyoman.
Lebih lanjut Nyoman menyebutkan dalam masa aksi mogok kerja SP JICT, Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, New Port Container Terminal 1 (NPCT-1), Terminal MAL dan Terminal Peti Kemas Koja akan membantu pelayanan jasa kepelabuhanan.
Adapun 20 kapal yang semestinya ditangani JICT hingga 10 Agustus sudah dialihkan bongkar muatnya ke terminal lain di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Terminal Koja (7 kapal), Terminal NPCT-1 (6 kapal), Terminal 3 (5 kapal), dan Terminal MAL (2 kapal).
Kemarin NPCT-1 melayani 2 kapal yaitu MV. Hommonia Berolina (800 kontainer) dan MV. Northern Democrat (800 kontainer), Terminal 3 melayani 1 kapal yaitu MV. MSC.
Giana (400 kontainer), TPK Koja melayani 2 kapal yaitu MV. Deva 216QAN (1000 kontainer) dan MV. Cosco Aden 032N (2000 kontainer). Adapun kapal-kapal tersebut merupakan limpahan dari JICT disamping melayani jasa kepelabuhanan rutin masing-masing.
Selanjutnya, terkait dengan adanya isu Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan JICTÂ untuk melakukan absensi, Nyoman langsung menampik isu tersebut.
"Tidak benar kami melarang karyawan JICT seperti isu yang beredar. Kami selaku regulator fokus terhadap kelangsungan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok, bukan kepada masalah internal di JICT. Itu bukan wewenang kami," tegas Nyoman. (Yas)
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â