Liputan6.com, Jakarta - Hingga akhir Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi melansir 91 perusahaan yang bisa dipastikan melakukan kegiatan pengimpun dana tanpa izin alias investasi bodong.
Kerugian yang dihasilkan dari kegiatan investasi tanpa izin tersebut sangat besar. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan terpengaruh mengikuti kegiatan menghimpun dana yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
Advertisement
Baca Juga
Iming-iming untung besar seringkali tidak diimbangi pemahaman mendalam terhadap jenis investasi yang akan diikuti. Alhasil, banyak investor terjebak kepada investasi ilegal. Alih-alih mendapatkan untung besar, modal awal malah raib tidak ketahuan rimbanya.
OJK selaku pengawas pasar modal dan investasi terus menerus mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi yang hanya menjanjikan keuntungan besar semata.
Bagaimana kiat cerdas memilih dan memilah agar tidak terjebak kepada investasi bodong, berikut beberapa panduan untuk nasabah dari danaxtra.com:
1. Perhatikan Izin Resmi
Saat awal akan menanamkan modal investasi, calon investor wajib mencari info secara mendetil informasi-informasi dasar yang merupakan hak calon investor sepenuhnya.
Pertama, adakah izin resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, OJK atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perusahaan investasi yang benar harus memiliki izin menghimpun dana masyarakat yang dikeluarkan ke otoritas resmi tersebut.
Selain izin resmi, Anda juga harus mengetahui, apakah kegiatan operasi perusahaan tersebut sesuai dengan izin peruntukannya atau tidak. Sebelum menanamkan modal, anda mesti sudah mendapat kepastian investasi tersebut tidak melanggar hukum.
Jika ada indikasi tidak ada izin atau izin tidak sesuai dengan peruntukannya, lebih baik urungkan niat untuk berinvestasi di situ.
Simak video menarik di bawah ini:
Selanjutnya
2. Return Besar, Indikator Awal Investasi Bodong
Rata-rata korban investasi bermasalah tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan. Padahal justru pada titik itu calon investor mesti ekstra hati-hati.
Anda perlu menyelidiki bagaimana proses bisnis usaha tersebut hingga bisa menjanjikan keuntungan besar. Ingat dunia investasi bukan lembaga sosial yang memberikan benefit kepada anggotanya secara cuma-cuma.
Dalam dunia investasi, Anda justru harus berprinsip “Invest in what you can lose”. Itu sebabnya, kalangan penasihat keuangan selalu menyarankan kepada investor untuk memahami semua risiko atas investasi yang akan dilakukan.
3. Produk Bertentangan dengan Hukum, Investasi Bodong
Saat berinvestasi lazimnya ada produk yang menjadi obyek investasi serta lembaga pengelolanya. Patut dipelajari lebih jauh apakah produk investasi tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan telah mendapat persetujuan dari otoritas terkait.
Jika calon investor sama sekali tidak memahami produk yang ditawarkan, sebaiknya lupakan untuk melanjutkan investasi. Ini juga berlaku pada lembaga yang akan mengelola, apakah telah mendapat izin resmi. Jika pengelola tidak memiliki izin dari OJK atau Bappepti, ada baiknya menghentikan niat berinvestasi.
Advertisement
Selanjutnya
4. Cari Informasi dari OJK
Manfaatkan otoritas yang mengatur investasi. Indonesia memiliki OJK yang dapat digali informasinya tentang perusahaan investasi yang akan dituju. Mintalah data lengkap perusahaan yang dipilih.
Jika perusahaan tujuan investasi merupakan perusahaan legal dan baik, data perusahaan akan mudah diakses dan track record tercatat dengan baik. Jika sebaliknya, atau menemukan hal-hal yang meragukan segera laporkan otoritas terkait agar diselidiki.
5. Testimoni Bukan Jaminan Investasi Bodong
Beberapa perusahaan investasi sering tidak segan-segan memanfaatkan nama-nama terkenal ketika menawarkan produknya. Selain tokoh beken, testimoner yang juga selalu dipakai adalah anggota terdahulu yang sudah berhasil.
Jangan terjebak pada testimoni seperti itu. Ungkapan yang terlalu melambung-lambung seperti itu bisa jadi hanya merupakan kedok untuk menarik investor. Akal sehat harus jalan, kewaspadaan harus tetap terjaga agar tak terjebak investasi bodong.