Sukses

Calon Jemaah Pertanyakan Nasibnya Usai Izin First Travel Dicabut

Kemenag mencabut izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Liputan6.com, Jakarta Nasib calon jemaah umroh PT First Anugrah Karya atau First Travel hingga kini masih terkatung-katung. Mereka masih belum mendapatkan kejelasan perihal waktu keberangkatan, pasca keputusan ‎Kementerian Agama yang mencabut izin operasional agen perjalanan umroh tersebut.

Seperti diungkapkan Suciyati (‎60), salah satu calon jemaah umroh First Travel. Hingga kini, dia mengaku belum mendapatkan informasi apa pun terkait kejelasan keberangkatan maupun pencabutan izin dari First Travel.

"Belum ada informasi resmi dari First Travel," kata Suciyati, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dia mengaku, berinisiatif menghubungi koordinator pendaftaran di wilayah Jakarta Timur, usai mendengar kabar agen perjalanan umroh tersebut bermasalah.

Informasi sementara baru dari koordinator yang mengatakan kemungkinan keberangkatan akan berlangsung antara Oktober sampai Desember. ‎"Kata koordinatornya, berangkatnya Oktober sampai Desember, itu baru katanya belum jelas," dia menuturkan.

Berdasarkan rencana awal, dia berangkat umroh pada April 2017, tapi jadwalnya terus molor. Meski demikian, dia memilih tetap berangkat umroh, meski ada pilihan pengembalian uang.‎

"Saya diundur terus keberangkatannya. Awalnya rencananya April, terus diundur jadi Mei. Terus katanya nambah pembayaran Rp 2,5 juta, saya nambah. Tapi diundur terus sampai sekarang belum jelas," ungkap Suciyati.

Nasib yang sama juga dialami Endar (35). Berdasarkan rencana awal, dia akan diberangkatkan Maret 2017. Namun setelah ada permasalahan ini, First Travel belum bisa memberi jawaban tegas terkait keberangkatan dirinya.

"Katanya tunggu sampai Desember, tapi belum pasti. Aku harusnya Maret sudah berangkat,"‎ tutup Endar.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki mengatakan, meski surat pencabutan izin tersebut sudah dikeluarkan, masyarakat sebagai peserta umrah diminta untuk tenang.

Ia menuturkan, para peserta umrah First Travel yang sudah mendaftar selama ini masih ada kemungkinan tetap berangkat umrah. Hanya saja, First Travel harus melimpahkan pemberangkatannya ke agen perjalanan umrah lainnya.

"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun," tegas Mastuki.

Hanya saja, hal itu kembali kepada manajemen First Travel untuk bisa menggandeng kerja sama dengan agen perjalanan umrah lainnya.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi mengungkapkan, selama ini First Travel tidak tergabung dalam berbagai asosiasi yang ada.

Sebenarnya, manfaat masuk ke dalam asosiasi tersebut mampu menjalin relasi dan bantuan jika perusahaan tengah mengalami kesulitan di suatu saat nanti.
"Empat asosiasi menolak karena ketidakterbukaan sistemnya. Memang First Travel itu paling populer karena jual murahnya itu. Promosi di mana-mana dengan gaya mewah, tapi dari uang jemaah yang belum berangkat," tegas dia.

Tonton video menarik berikut ini: