Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) harus membuat aturan soal iuran pengelolaan lingkungan (IPL) apartemen di daerahnya. Hal tersebut untuk menghindari keluhan penghuni yang berbuah sanksi hukum seperti yang menimpa komedian Muhadkly MT alias Acho.
Ali mengungkapkan, IPL memang selalu menjadi permasalahan bagi masyarakat yang tinggal di apartemen, khususnya kelas menengah ke bawah. Namun hal ini bisa dihindari jika sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis antara pengelola apartemen dengan Perhimpunan Penguhi Rumah Susun (PPRS).
"Apartemen selalu masalahnya seperti itu, masalah service charge kemahalan. Tapi seharusnya penghuni juga ikut terlibat. Tapi masalahnya warga juga kadang tidak ngerti soal seperti itu. Ini juga masalah komunikasi, biaya-biayanya harus transparan dan terbuka. Jadi itu bisa dirembukkan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Ali menyatakan, selama ini memang tidak ada aturan yang baku soal besaran IPL. Selama ini hal tersebut hanya ditentukan oleh pengelola apartemen, sehingga terkadang mendapatkan keluhan dari para penghuni yang merasa keberatan.
"Cuma masalahnya, penentuan services itu tidak ada standar. Jadi tiba-tiba ada yang dikenakan Rp 18 ribu (per meter persegi), ada yang Rp 9.000, memang tidak ada standar. Tergantung fasilitas dan hitung-hitungan lain. Tapi selama itu disetujui oleh PPRS sebetulnya harus diikuti semua," kata dia.
Dia menjelaskan, IPL biasanya terdiri dari biaya perawatan gedung dan area umum apartemen dan sinking fund. Sinking fund semacam uang kas yang dikumpulkan oleh pengelola untuk kebutuhan jangka panjang, seperti biaya perbaikan skala besar. Namun, dana ini juga rawan untuk diselewengkan.
"Itu biasanya biaya maintenance, biaya sinking fund biaya yang dicadangkan untuk perbaikan yang besar seperti cat gedung, atau listrik mati setelah 20-30 tahun. Dana ini yang biasanya diselewengkan. Itu kan harusnya ditabungkan," jelas dia.
Agar hal-hal semacam ini tidak menimbulkan masalah baik bagi penghuni maupun pengelola apartemen, maka pemprov bisa mengatur standar besaran IPL.
"Harusnya pemprov DKI ada aturan-aturannya. Kalau (aturan) PPRS harus sudah dibentuk 1 tahun paling lama setelah apartemen berdiri. Tapi masalah biaya service charge tidak ada di situ. Pemda perlu buat ketentuan sinking fund seperti apa, dimasukkan ke rekening mana supaya tidak disalahgunakan. Besaran biaya juga bisa ditentukan Pemprov DKI, misalnya gedung dengan standar ini, service charge-nya berap," tandas dia.
Pemda Diminta Buat Aturan soal Iuran Penghuni Apartemen
Belajar dari kasus Acho, hal tersebut dirasa perlu
Advertisement