Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar‎ membantah jika sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) unit tersebut akan diberikan kepada penghuni dalam waktu 2 tahun.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan komedian ‎Muhadkly MT alias Acho pada curhatannya di laman website dan disebut telah dijanjikan oleh pihak pengembang.
"Saya tidak tahu apa itu yang 2 tahun. Saya juga tidak mengerti apa yang dimaksud itu. Ini arahnya kemana juga saya nggak mengerti, sehingga mengkatrol persoal-persoalan yang terjadi. Ini mengaburkan apa yang menjadi kewajiban dari pengusaha," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Baca Juga
Menurut Rizal, sertifikat tersebut baru akan diterima oleh penghuni setelah seluruh tower apartemen tersebut selesai dibangun. Dan dalam rencana pembangunannya, pengembang akan membangun sebanyak 17 tower.
"Dalam Undang-Undang Rumah Susun sudah diatur mulai dari proses pembangunan sampai serah terima. Perizinan pembangunan Apartemen Green Pramuka ini kan 17 tower, jadi perizinannya itu satu kesatuan. Dalam proses transaksi jual beli antara konsumen dengan pengembang itu sudah clear, kita sebutkan akan diberikan sertifikat pada saat nanti telah dibuat oleh BPN dan itu dilakukan setelah 17 tower selesai," jelas dia.
‎Rizal mengungkapkan, ketentuan mengenai serah terima sertifikat ini telah diatur dalam UU Rumah Susun, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan setelah terbentuknya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) secara resmi.
Advertisement
Dengan demikian, pengembang memiliki alasan yang kuat mengapa sertifikat yang selama ini dikeluhkan belum juga diterima oleh para penghuni.
"Itu ada di perjanjiannya, ada diatur dalam PPJB dan diatur dalam UU Rumah Susun. Jadi kita tidak bisa mempreteli, tidak bisa mendahului apa yang diatur UU. PPJB ini kan ikatan hukum yang saat ini terjadi antara penghuni dan pemilik. Sertifikat itu kewajiban yang diberikan pengembang kepada penghuni, tapi nanti setelah pertelaan selesai, setelah tahu berapa NPP-nya (Nilai Perbandingan Proporsional). Setelah tahu bagaimana prosesnya, baru nanti dibentuk PPRS, baru nanti terjadi satu kesatuan," tandas dia.
Tonton video menarik berikut ini: