Sukses

Banyak Pelamar CPNS Salah Kirim Berkas Lamaran ke BKN

Lebih dari 350 ribu pelamar mendaftarkan diri untuk mengisi formasi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM serta MA hingga Senin siang kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 350 ribu pelamar mendaftarkan diri untuk mengisi formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) hingga Senin siang 7 Agustus 2017. Pendaftaran itu dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.

Namun, menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) hubungan media dan antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi, banyak pelamar CPNS yang melakukan kesalahan pendaftaran CPNS 2017. Salah satunya salah mengirimkan dokumen atau berkas ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ada banyak berkas lamaran CPNS yang masuk ke BKN, seharusnya tidak dikirim ke sini," ujar Diah, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (8/8/2017).

Ia menuturkan, mengenai prosedur pendaftaran CPNS 2017 di dua instansi pemerintahan yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Mahkamah Agung (MA).

"Yang pertama, registrasi seharusnya online. Untuk website pun sudah kami informasikan ke publik. Lalu kedua, untuk Kemenkumham, S1 saja yang diminta unggah berkas via online, untuk berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BPX dari masing-masing wilayah yang dituju dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 Kementerian Hukum dan HAM," kata Dian.

Sebelum melakukan pendaftaran, menurut Diah, ada baiknya para calon pelamar membaca prosedur-prosedur registrasi yang sudah banyak dipublikasi secara masif, baik melalui website pemerintah maupun swasta.

"Agar tidak ada lagi kesalahan pengiriman oleh calon pendaftar karena kalau salah pelamar juga yang rugi. Dan, selalu waspada terhadap oknum-oknum nakal yang mengatasnamakan instansi terkait," ujar Diah mengingatkan.

Sebagaimana diketahui pemerintah membuka 19.200 formasi CPNS untuk Kemenkumham dan MA. Pendaftaran dilakukan mulai 1-31 Agustus 2017 melalui www.sscn.bkn.go.id.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Prosedur Pendaftaran CPNS

Prosedur Pendaftaran CPNS MA dan Kemenkumham

Untuk Mahkamah Agung, harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas berupa:

-dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online,-surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI,-fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,-surat keterangan akreditasi dari BAN PT,-pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.

Seluruh Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan di sudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima 31 Agustus 2017.

Adapun untuk pelamar pada lingkungan Kemenkumham, pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib mengirimkan berkas berupa:

Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id.

Fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA,surat pernyataan bermaterai Rp6.000,-, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat,dan lembar bukti pendaftaran.

Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat di laman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 Kementerian Hukum dan HAM RI.

Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, pelamar dapat menghubungi call center Kementerian Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah Agung pada nomor 082110891729.