Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Semarang memailitkan perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer. Keputusan tersebut dijatuhkan karena perusahaan jamu yang berdiri hampir seabad lalu tak mampu membayar utang Rp 7,04 miliar ke kreditor.
Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto mengaku, kasus pailit perusahaan jamu Nyonya Meneer merupakan persoalan korporasi. Pemerintah tidak dapat mengintervensi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Nyonya Meneer itu kan korporasi, ada persoalan korporat di bisnis prosesnya. Jadi kalau ada yang memailitkan bisnis prosesnya secara hukum, ya ditangani juga secara hukum. Kalau menyangkut bisnis proses, pemerintah tidak bisa intervensi," jelas Airlangga di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Airlangga mengaku, telah memanggil Direksi Nyonya Meneer dan seluruh asosiasi jamu hari ini di kantornya. Mantan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia ini membahas mengenai pertumbuhan industri jamu dan segala macam permasalahannya, serta solusinya.
"Tadi saya sudah panggil direksi Nyonya Meneer bersama asosiasi jamu. Industri jamu kan pertumbuhannya masih 7 persen, dan industri ini terdiri dari banyak industri bukan cuma satu jadi kita bicara perlu penanganan berbeda antara industri jamu dan industri farmasi," tegasnya.
Saat ini, Airlangga menuturkan, regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) antara industri jamu dan industri farmasi masih sama, padahal sejatinya berbeda. Untuk diketahui, cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) yang dikeluarkan BPOM dan sudah diberlakukan dianggap mematikan banyak pengusaha jamu.
"Industri jamu dan farmasi, fasilitas BPOM-nya disamakan, itu salah satu hal yang memperberat industri jamu. Harusnya industri herbal perlu disederhanakan (CPOTB)," ia menjelaskan.
Dinyatakan Pailit, Menperin Panggil Direksi Nyonya Meneer
Pengadilan Negeri Semarang memailitkan perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer.
Advertisement