Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin layanan umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keputusan tersebut tertuang dalam surat keluaran Kementerian Agama RI bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/09/2017.
Menanggapi hal tersebut, manajemen First Travel melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Eggi Sudjana & Partner, mengaku sangat dirugikan atas keputusan Kemenag tersebut. Perseroan meminta Kemenag membatalkan keputusan tersebut.
Baca Juga
"Klien kami dan jemaah merasa sangat dirugikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama tersebut," tulis surat sanggahan tertanggal 8 Agustus 2017 yang dikirimkan ke Kemenag.
Dalam salinan surat sanggahan tersebut, juga dijelaskan mengenai kronologi berdirinya First Travel hingga sampai dicabut izinnya oleh Kemenag.
Advertisement
Berdiri sejak 2009, manajemen First Travel mengaku tidak pernah menemui kendala sama sekali terhadap dokumen keberangkatan ke Tanah Suci dan telah memberangkatkan ribuan jemaah ke Tanah Suci sepanjang periode 2011-2016.
"Bahwa pada Maret 2017, klien kami menemui kendala mengenai pengurusan dokumen visa umrah. Namun kendala tersebut dapat ditanggulangi dan tetap memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci, hingga pada akhirnya jemaah kembali dengan selamat ke Tanah Air."
Kemudian pada April 2017, First Travel mengalami kendala kembali mengenai pengurusan visa. Namun, manajemen segera mengambil langkah cepat dengan mengganti maskapai penerbangan dengan harapan pengurusan Visa akan dipermudah.
"Namun dengan adanya pergantian maskapai tersebut, klien kami memberitahukan terlebih dahulu kepada jemaah untuk dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta," tulis surat sanggahan tersebut.
Dan pada awal Mei 2017, manajemen First Travel telah menjadwalkan untuk memulai memberangkatkan jemaah setiap harinya. Pada 6-10 Mei 2017 terjadi kendala di mana terjadinya error pada sistem Mofa sehingga jemaah mengalami reschedule.
Simak video menarik di bawah ini:
Selanjutnya
Dikarenakan efek dari reschedule tersebut, First Travel telah memberikan penjelasan kepada jemaah. Namun, banyak jemaah tetap memaksakan menuju bandara dan memaksakan untuk tetap diberangkatkan, sehingga terjadi penumpukan jemaah di bandara.
"Bahwa akibat adanya berita miring terkait penumpukan itu yang pada dasarnya telah klien kami beritahukan terdapat kendala yang di luar kuasa klien kami, dimanfaatkan oleh beberapa jemaah untuk melakukan demonstrasi pada kantor klien kami pada 18 Mei 2017. Dengan adanya demonstrasi tersebut, membuat kinerja operasional kami ditinggalkan oleh karyawan klien kami, di mana pada saat itu kami sedang melakukan pendataan jemaah terhadap keluhannya."
Sebagai tindaklanjut pada 8 Juni 2017, manajemen First Travel telah mengumumkan surat pemberitahuan bahwa semua jemaah yang seharusnya berangkat di Mei dan Juni 2017 dijadwalkan ulang setelah musim haji dan/atau yang tidak ingin menunggu jadwal di musim haji bisa mengajukan pengembalian biaya.
"Bahwa sebagai info untuk jadwal pemberangkatan jemaah pada tanggal 9 Juni 2017, klien kami tidak menemui kendala pengurusan dokumen. Maka, pada hari tersebut, klien kami memberangkatkan jemaah umrah regular ke Tanah Suci dan telah kembali ke Tanah Air," ungkap surat sanggahan tersebut.
Advertisement
Selanjutnya
Kemudian terkait berita negatif yang beredar pada 21 Juli 2017, manajemen First Travel diundang oleh Satuan Tugas Waspada Investasi yang merupakan gabungan dari beberapa Kementerian untuk memberikan klarifikasi terkait prosedur, program dan SOP perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, manajemen telah memberikan penjelasan mengenai kendala yang sedang dihadapi perseroan. Untuk itu, Satuan Tugas Waspada Investasi bersama Kemenag meminta seluruh jemaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jemaah umroh.
Manajemen pun bertanggung jawab dan bersedia untuk membuat surat pernyataan yang isinya sebagai berikut:
- First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.
-Â First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 Jamaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan Jamaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2017.
- Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30-90 hari kerja.
- First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kemenag dalam rangka pembinaan.
"Bahwa atas dasar tersebut, klien kami sedang berusaha dengan segera untuk memperbaiki kekurangan yang dimiliki dengan cara mengumpulkan dan mendata agar klien kami bisa bertanggung jawab terhadap jemaah dan berusaha meminimalisir agar kejadian yang serupa tidak terulangi kembali."
Selanjutnya
Untuk itu, manajemen First Travel mengaku terkejut atas Surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia berupa Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 Tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. First Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Di mana Keputusan tersebut sangat berbanding terbalik dengan keputusan hasil rapat dengan Satgas Waspada Investasi yang memberikan ruang kepada perseroan untuk segera memperbaiki dan bertanggung jawab penuh.
Hingga saat ini, manajemen First Travel berusaha meminimalisasi dan berusaha kooperatif dalam bertanggung jawab kepada jamaah maupun karyawan. Dikarenakan, sebagian jemaah masih berharap untuk diberangkatkan ke Tanah Suci dan hidup karyawan perusahaan juga bergantung dengan operasional perusahaan.
Namun, dikarenakan adanya Keputusan tersebut membuat jemaah Fisrt Travel menjadi kebingungan dan membuat karyawan merasa putus asa.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama ini kami mohon kepada Kementerian Agama Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk dapat memberikan kesempatan kepada Klien kami memperbaiki dan bertanggung jawab kepada Jamaah tanpa memberikan sanksi administratif pencabutan izin klien kami sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umrah."
Advertisement