Sukses

Ini Pesan OJK Usai Penangkapan Pemilik First Travel

Perlunya adanya edukasi di masyarakat mengenai produk-produk yang berkaitan dengan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, usai dicabutnya izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel oleh Kementerian Agama, perlunya adanya edukasi di masyarakat mengenai produk-produk yang berkaitan dengan keuangan. Jangan sampai konsumen menjadi korban terus-menerus. 

"Tentu kita ke depan akan kita giatkan edukasi ke masyarakat, untuk bisa-bisa memilih jasa-jasa dan produk-produk apapun, yang bisa mengikat untuk jangka waktu tertentu uang dia," kata Wimboh di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Menurut dia, hal ini harus dilakukan, agar masyarakat bisa memilih. Selain itu perusahaan juga bisa memberikan pelayanan yang baik. "Agar perusahaan-perusahaan itu bisa menyampaikan dengan baik dan juga masyarakat bisa memilih mana yang berisiko dan tidak," jelas Wimboh.

Hal yang penting akan dilakukan OJK ke depannya, bagaimana ke depan melakukan pembiayaan kepada usaha mikro yang belum terambah oleh OJK.

"Yang tradisional dan yang perlu kita dorong, kita bantu. Bukan pembiayaannya tapi juga pendampingan. Dan kita kerja sama dengan instansi yang lain. Dan agar yang kecil ini tidak terus kecil ini dan bisa menjadi maju lagi dan ke depan mendorong pertumbuhan ekonomi cukup kuat," tandas Wimboh.

Untuk diketahui, polisi telah menangkap pemilik sekaligus pemimpin penyelenggara perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Setelah mediasi, sanggahan dari pihak First Travel akan dikaji pihak pemerintah dalam tempo seminggu ke depan. Apabila sanggahan tersebut disetujui, pihak First Travel mengaku akan memberangkatkan 25 ribu calon jemaah umrah tahun ini. Pemberangkatan akan dimulai pada November 2017 mendatang.

Sebelumnya telah dikeluarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2107 pada 1 Agustus 2017. Isinya, izin PT First Travel sebagai penyelenggara ibadah umrah dicabut.

Tonton Video Menarik Berikut Ini: