Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPPU periode 2017-2022. Pendaftaran dimulai pada 16 Agustus-11 September 2017.
Ketua Pansel Hendri Saparini mengatakan, ‎anggota KPPU untuk masa jabatan 2012-2017 akan berakhir masa tugasnya pada 27 Desember 2017. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan seleksi calon anggota KPPU masa jabatan tahun 2017-2022.
‎"Sebagaimana juga kita ketahui bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antara lain pada pasal 31 diatur bahwa untuk KPPU komisi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota," ujar dia di Gedung Sekretaris Negara, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Baca Juga
Hendri menjelaskan, para calon anggota KPPU nantinya akan mengikuti tahap seleksi, baik tertulis maupun administrasi, serta wawancara. Nantinya hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada hari ini juga kami sampaikan kepada publik kepada seluruh masyarakat bahwa pendaftaran seleksi calon anggota KPPU akan di mulai pada tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan 11 September 2017. Dan kemudian hasil seleksi akan disampaikan pada tanggal 14 September 2017," ungkap dia.
Hendri mengungkapkan, pihaknya berharap dan mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPU periode 2017-2022.
"Panitia seleksi sangat-sangat berharap ada sikap proaktif dari seluruh masyarakat yang memiliki‎‎ kompetensi dan juga memiliki kemauan keras untuk bersama-sama ikut di dalam seleksi anggota komite ini. Dan kemudian akan bersama-sama pula menjadi salah satu bagian di dalam mendorong pembangunan ekonomi Indonesia ke depan," tandas dia.
Tonton video menarik berikut ini:
Advertisement