Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya mau bertanya mengenai pembayaran pajak. Ayah saya seorang sopir dari sebuah perusahaan. Penghasilannya tidak tetap karena pembayarannya bukan per bulan. Kemudian tidak ada tunjangan dan potongan pajak apa pun dari perusahaan kepada setiap sopir. Ayah saya memiliki dua orang anak. Penghasilan ayah saya Rp juta per minggu. Sedangkan, ibu saya hanya rumah tangga dan memiliki warung sembako kecil.
Pertanyaannya:
Advertisement
1. Jika kondisinya seperti itu, apakah penghasilan ayah saya dikenakan pajak?
2. Jika iya, berapa persen dan bagaimana cara menghitung pajaknya?
Baca Juga
Terimakasih,
ratna.dilxxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudari Ratna Dilla,
Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penghasilan Ayah Saudari per tahun adalah kurang lebih sebesar Rp 48.000.000 (Rp 1.000.000 x 4 minggu x 12 bulan) tidak melebihi PTKP maka Ayah Saudari tidak wajib membayar pajak.
Selanjutnya terkait dengan warung sembako yang dimiliki oleh Ibu Saudari apabila peredaran bruto (omzet) dari usaha dagang tersebut tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- dalam 1 (satu) Tahun Pajak akan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jln. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: