Liputan6.com, Cilacap - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti membagikan nomor handphone (HP) pribadi kepada nelayan Cilacap saat mengunjungi Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC). Menurut Susi, hal itu dilakukan agar nelayan bisa melaporkan jika ada penyelewengan atau pelanggaran dalam program-program yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia mencontohkan, jika nelayan mendapati ada penyaluran pinjaman modal kredit ultramikro (KUM) kepada yang tak berhak, maka nelayan diperbolehkan langsung melaporkan kepada dia.
“Koperasi harus dapat memastikan bantuan ini tepat sasaran sesuai peruntukannya. Tapi kontrol masyarakat juga penting, nanti kita bikin sistem pelaporan langsung ke nomor ibu. Catat itu, laporkan kalau ada yang tidak sesuai, nanti ada tim ibu yang langsung turun ke lapangan,” ucap Susi seperti ditulis, Selasa (15/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menteri Susi menjelaskan saat ini pemerintah telah meluncurkan Program KUM. Program ini kerja sama berbagai kementerian, mulai dari KKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang bertujuan menjangkau masyarakat dengan berbagai latar belakang untuk mendapat fasilitas permodalan berbunga rendah.
Fasilitas KUM hanya boleh disalurkan kepada usaha mikro yang tak pernah mendapat mengakses permodalan dari perbankan. “Saya juga mengatakan lebih baik jika bunga itu keluar ke nelayan kurang dari 6 persen. Itu akan membuat nelayan lebih mudah menyimpan untuk dirinya dan mengembalikan pinjaman,” jelas Susi.
Dia juga meminta agar nelayan melaporkan jika ada kapal asing yang terdeteksi tengah melakukan illegal fishing di perairan Cilacap. Dia mengakui, kontrol yang dilakukan pemerintah, tak mungkin sukses jika yak dibantu oleh masyarakat luas.
“Kalau melihat ada kapal asing balik lagi, harus dilaporkan. Kapal asing tidak boleh lagi masuk ke perairan tangkap. Kapal asing, eks kapal asing, modal asing, tak boleh lagi beroperasi,” kata dia.
Penyelewengan lain yang kerap terjadi, kata Susi, adalah realisasi jaminan kecelakaan kerja bagi nelayan buruh. Dia menegaskan, jika kapal berukuran di bawah 10 gross ton (GT) maka santunan kecelakaan kerja akan ditanggung oleh pemerintah. Sebaliknya, kapal di atas 10 GT, pemilik kapal lah yang mestinya bertanggung jawab untuk memberi santunan.
Menteri Susi menjelaskan bahwa kapal di bawah 10 GT dibebaskan dari surat PAS kapal. Namun, mestinya kapal itu tetap memiliki dokumen lengkap, agar jelas kepemilikannya. Adapun kapal berukuran 10 GT sampai 30 GT surat PAS kapal diterbitkan oleh Provinsi. Sementara, untuk kapal di atas 30 GT menjadi urusan pusat.
“Harus jelas kepemilikannya, siapa pengemudinya. Sudah begitu, taat pajak. Harus patuh. Kurang baik apa presiden sama kita. nelayan Taiwan dibalikin, nelayan China dibalikin, nelayan Thailand dibalikin. Setuju kan,” ujar Susi.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: