Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mengalami kondisi darurat sampah. Pengurangan dan pemanfaatan sampah menjadi fokus dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Segala regulasi, baik aturan-aturan perizinan dan non-perizinan sudah disiapkan pemerintah, termasuk regulasi terkait pembangunan incinerator (thermal tecnology), di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) tujuh kota besar di Indonesia.
Asisten Deputi Bidang Pertambangan dan Energi Kemenko Kemaritiman, Yohanes Yudi Prabangkara, menjelaskan, ada beberapa alternatif solusi teknologi pengolah sampah seperti thermal technology atau teknologi pengubah sampah menjadi uap panas, pemanfaatan sampah menjadi pupuk kompos atau composting, penggerak turbin untuk pembangkit listrik atau waste plant dan bahan bakar cair atau bio gasification.
Beberapa cara pengolahan sampah ini sudah sukses diterapkan di beberapa negara. “Di Eropa ada 208, Asia 577, Amerika Utara 79, Afrika dan Oceania 3, Afrika Selatan 1. Ini belum dengan Jepang, Di Denmark ada 32 PLTSa, padahal penduduknya hanya 5 jutaan,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Untuk itu, Kemenko Maritim meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki masalah sampah karena volume sampah yang besar dapat memanfaatkan beberapa teknologi ini. Yudi mencontohkan Pemerintah Kota Surabaya telah memanfaatkan teknologi pengolahan sampah berupa composting dan gasification.
Tiap daerah diharapkan sudah mempersiapkan teknologi untuk jadi solusi masalah sampah. Masalah utama adalah tiap daerah harus menandatangani kontrak kalau tiap daerah punya sampah sebanyak 1.000 ton selama 20 tahun proyek berjalan.
"Jangan sampai tahun kelima tidak ada sampah, tidak bisa. Kemudian memastikan adanya lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. Kemudian membuat studi kelayakan. Ini PR-nya pemerintah daerah,” kata dia.
Teknologi termal dapat mengurangi volume sampah. Bonusnya, teknologi ini juga dapat menghasilkan listrik, atau sering juga disebut sebagai waste to energy. "Mungkin lebih tepat disebut waste but energy, karena masalah sampah diselesaikan dan ada bonus juga energi listrik yang dihasilkan dapat dimanfaatkan," ucap dia.
Menurut UU Otonomi Daerah, dinyatakan bahwa project owner dari program ini adalah pemda setempat dengan dibantu oleh peran akademisi dari Universitas di daerah.
Untuk diketahui, Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun, bandingkan dengan hasil dari minyak bumi yang hanya 43 juta ton per tahun. Oleh sebab itu, proyek pengurangan dan pemanfaatan sampah secara signifikan, mengacu kepada Perpres No. 58 Th 2017, masuk dalam salah satu proyek dari 245 Proyek Strategis Nasional.
Proyek pembangunan Incenarator Plant di TPST di tujuh kota besar sendiri masuk dalam 37 proyek prioritas. Dengan demikian, pemerintah pusat akan terus mendukung, tentunya dengan capaian target yang harus direalisasikan semua pihak dalam mewujudkan Indonesia Bersih di masa depan.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: