Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan RAPBN tahun 2018 harus dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Ini khususnya terkait upaya pengentasan kemiskinan, mengatasi ketimpangan, dan membuka lapangan pekerjaan.
"Di tengah situasi perekonomian global yang belum sepenuhnya normal, penyusunan RAPBN tahun 2018 harus tetap dilakukan secara realistis, kredibel, berdaya tahan, dan berkelanjutan, untuk menjaga stabilitas perekonomian dan kepercayaan dunia usaha," ujar Presiden dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2018 di Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, ini merupakan tahun ke-4 dari pelaksanaan program pembangunan Kabinet Kerja dalam rangka mencapai sasaran-sasaran pembangunan guna mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah dinilai telah menyusun fondasi yang kuat dengan mereformasi arah pembangunan nasional menjadi lebih produktif, merata, dan berkeadilan.
Ini, kata Jokowi, sejak 2015, pemerintah telah meletakkan fondasi pembangunan nasional yang kokoh melalui transformasi fundamental perekonomian nasional. Paradigma pembangunan yang bersifat konsumtif, kita ubah menjadi produktif.
"Belanja subsidi energi yang kurang tepat sasaran, kita realokasi menjadi berbagai program prioritas untuk masyarakat termasuk di bidang infrastruktur. Kita juga mulai mengalokasikan Dana Desa untuk mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di pelosok Tanah Air yang selama ini banyak belum tersentuh pembangunan," ungkap dia.
Kemudian memasuki 2016, dia melanjutkan, pemerintah bergerak lebih cepat dengan mencanangkan 2016 sebagai Tahun Percepatan Pembangunan, baik pembangunan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial. Selain itu juga dilakukan percepatan deregulasi ekonomi dengan mengeluarkan beberapa Paket Kebijakan Ekonomi.
Pada 2017, kata dia, pemerintah bertekad menjadikan pemerataan ekonomi yang berkeadilan sebagai fokus utama pembangunan.
Kebijakan itu utamanya mencakup, pertama, redistribusi aset, melalui pemberian hak pengelolaan tanah terlantar kepada masyarakat sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lebih produktif, serta legalisasi tanah melalui percepatan sertifikasi tanah-tanah milik rakyat.
Kedua, penguatan akses rakyat untuk mendapatkan modal, melalui Kredit Usaha Rakyat yang menjangkau semakin banyak masyarakat, semakin besar jumlahnya, dan semakin mudah cara memperolehnya.
Ketiga, peningkatan keterampilan masyarakat, melalui program pendidikan kejuruan, serta pendidikan dan pelatihan vokasi secara masif.
Tonton video menarik berikut ini: