Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau alias rokok pada tahun depan. Upaya tersebut untuk mengejar penerimaan cukai yang ditargetkan Rp 155,4 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
"Biasanya kan memang secara reguler ada penyesuaian tarif setiap tahun," tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Menurutnya, pemerintah sudah memperhitungkan kenaikan tarif cukai rokok pada target penerimaan cukai di tahun depan. Sementara untuk besaran penyesuaian, Heru hanya mengatakan dihitung berdasarkan inflasi 3,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen pada 2018.
Advertisement
"Iya sudah (kenaikan tarif cukai rokok ke penerimaan). Yang dijadikan pertimbangan, yakni inflasi dan pertumbuhan," Heru menuturkan.
Baca Juga
Dalam menetapkan tarif cukai rokok, Heru menjelaskan, Kemenkeu akan berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti asosiasi, pelaku usaha, serta Kementerian Kesehatan.
"Nanti kita akan bicarakan dengan industri, para petani, dan (Kementerian) Kesehatan. Karena belum didetailkan secara teknis," ujarnya.
Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, menambahkan Kemenkeu mulai akan mendiskusikan kenaikan tarif cukai rokok menjelang akhir tahun. Nantinya perubahan cukai tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita kaji dulu terhadap kondisi industri karena kan struktur industri rokok ada yang skala besar, menengah, dan kecil. Jadi bisa kita cari tingkat tarif yang pas dengan melihat kondisi industri dan target penerimaan cukai," jelasnya.
Untuk diketahui, penerimaan bea dan cukai di RAPBN 2018 dipatok Rp 194,1 triliun, naik Rp 5 triliun atau 2,6 persen dari outlook APBN Perubahan di 2017. Khusus target setoran dari cukai sebesar Rp 155,4 triliun.
Rinciannya berasal dari cukai hasil tembakau Rp 148,2 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar.
Cukai kantong kresek
Selain tarif cukai rokok, Suahasil berharap, pemerintah dan DPR akan kembali membahas cukai plastik dengan DPR dalam waktu dekat. Pasalnya, kebijakan pungutan cukai plastik sudah direncanakan menyumbang ke penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun tahun ini. Namun faktanya hingga saat ini, cukai plastik belum diterapkan.
"Kita akan konsultasi lagi dengan DPR di masa sidang berikutnya. Semoga tetap jadi di 2017, dan harus jadi. Pokoknya tahun ini (cukai plastik) akan menyumbang penerimaan cukai," tegasnya.
Ia mengungkapkan, pungutan cukai berlaku untuk kantong kresek. Tujuannya untuk mengurangi sampah plastik. Untuk besaran tarifnya, lagi-lagi Kemenkeu belum bisa memastikan.
"Yang pasti kantong kresek kena cukai. Tarifnya belum, kita lihat kondisi industri, ekonominya, harus sinkron semua. Supaya target tercapai, industri berkembang, dan tenaga kerja bisa diserap dengan baik," tandas Suahasil.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: