Sukses

Kementerian BUMN Minta Kelonggaran ke PGN soal Harga Gas di Batam

Harga gas dari sumur Grisik Sumatera Selatan yang dikelola ConocoPhilips naik menjadi US$ 3,5 per MMBTU.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan kompensasi pasca keluarnya putusan naiknya harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) untuk wilayah Batam Kepulauan Riau.

Hal ini diminta menyusul ada potensi kerugian PGN sebesar Rp 120 miliar per tahun dari kebijakan tersebut.

"Biasanya kebijakan tidak bisa dilihat satu persatu, pasti ada rentetannya. Kalau misalnya ini disuruh ngalah mungkin ada yang dikasih kelonggaran (kompensasi) oleh ESDM. Ini belum dapat infonya," ujar Edwin Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kemeterian BUMN, Senin (21/8/2017).

Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan meneken surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) Grissik ke PGN.

Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas dengan volume 27,27 – 50 BBTUD dari US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU.

Sedangkan di lain sisi, PGN dipaksa menerima keputusan dan tidak diperkenankan mengerek harga jualnya ke konsumen sehingga berpotensi rugi Rp 120 miliar per tahun, atau Rp 240 miliar hingga kontrak jual beli gas tersebut berakhir pada 2019.

Berangkat dari hal tersebut, Edwin pun menegaskan diperlukan adanya opsi lanjutan guna menekan potensi kerugian entitas usaha negara yang seyogyanya juga disiapkan jajaran Kementerian ESDM.

"Sekarang baru berdiri sendiri, nanti ada kebijakan lain yang lebih baik untuk PGN. Dia (ESDM) ngatur keseimbangan di industri migas, mungkin ini dikurangi, tapi dikasih keleluasaan di tempat lain," ungkap Edwin.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kenaikan harga gas dari sumur Grisik Sumatera Selatan, yang dikelola ConocoPhillips‎ tidak berpengaruh ke konsumen.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, terdapat perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik untuk penjualan ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di wilayah Batam dari US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU. Itu untuk volume sebesar 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD) sejak 1 Agustus hingga akhir kontrak 2019. Hal itu
berdasarkan surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 31 Juli 2017.

"‎Ini prosesnya sudah lama, bukan beberapa saat. Saya review sendiri, saya lihat cost structure-nya seperti apa‎," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.

Meski harga beli gas PGN dari sumur Grisik naik, PGN tidak diperkenankan untuk menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli yaitu PLN dan industri di Batam, setelah ada persetujuan harga ini.

Dengan begitu, selama harga gas di sisi konsumen tidak naik, maka prinsip energi sebagai penggerak ekonomi masih berjalan konsisten sesuai arahan Presiden.

"Surat penetapan harga gas (Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017), meski harga ConocoPhillips ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap menjaga harga gas yang terjangkau untuk konsumen" ungkap Arcandra.

Harga jual gas PGN ke PLN dan IPP Batam tetap kisaran US$ 3,32 - 5,7 per MMBTU, tergantung pemakaian. Demikian halnya dengan industri harganya masih sekitar US$ 5,7 per MMBTU. Harga tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.

Arcandra mengungkapkan, penetapan kenaikan harga gas dari ConocoPhillips yang dibeli PGN‎ dilatarbelakangi oleh asas keadilan, karena keuntungan ConocoPhillips ‎terlalu kecil menjual gasnya ke PGN, sementara keuntungan PGN atas penjualan gasnya ke konsumen besar.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Â