Sukses

Mengupas Skema Ponzi dalam Kasus First Travel

Ada kemungkinan untuk memberangkatkan jamaah umrah dengan biaya murah disubsidi dari jamaah lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Niatan untuk bisa berangkat ke Tanah Suci harus sirna. Sedikitnya 35.000 jamaah umrah yang mendaftar lewat biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) harus gigit jari. Tak hanya tertunda untuk berangkat, kemungkinan besar uang yang disetorkan ke First Travel tak bakal kembali.

Izin penyelenggaraan perjalanan umrah First Travel telah dicabut oleh Kementerian Agama dan sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menghentikan kegiatan pengumpulan dana dari perusahaan tersebut. Pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul banyaknya kasus First Travel yang menelantarkan jemaah umrah hingga tidak bisa memberi kepastian pada calon jamaah.

Menurut Kementerian Agama, pencabutan izin ini karena First Travel melanggar undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji yang menyebabkan jemaah yang mengalami kerugian baik materi maupun immateril.

Suami dan istri pemilik First Travel yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan pun akhirnya ditahan polisi pada 9 Agustus kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Tak lama berselang, Kiki Hasibuan yang merupakan adik dari Anniesa yang menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan ikut diamankan oleh polisi.

Bareskrim Polri pun membuka posko khusus pengaduan bagi korban First Travel. Posko pengaduan ini hanya menampung data calon jemaah beserta jumlah kerugian mereka. Terkait pengembalian uang, proses hukum berjalan yang nantinya memutuskan.

"Ngadu ini ingin uang yang disetor kembali lagi dan bisa diberangkatkan umrah pada biro perjalanan yang lain. Saya rasa itu harapan para peserta umrah lain juga ya," kata NR salah satu korban First Travel di posko tersebut pekan lalu.

Menurut dia, biaya umrah Rp 14 juta merupakan program promo First Travel. Dia pun membayarnya secara tunai. Namun, setelah itu, pihak First Travel tak kunjung memberangkatkannya.

"Kita bayar kemudian tidak diberangkatkan. Terus dia bikin reschedule. Setelah dibikin reschedule terus kita diiming-imingi untuk segera berangkat dengan melakukan 'upgrade' dengan tambahan biaya sampai tiga kali," beber NR.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

https://www.vidio.com/watch/826170-penyedia-koper-jemaah-first-travel-lapor-ke-polisi-liputan-6-siang

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Skema Ponzi?

Banyak pihak menduga agen perjalanan umrah ini menggunakan skema ponzi, atau gali tutup lubang dengan menjanjikan keberangkatan pada jemaah haji. Jadi keberangkatan calon jemaah umrah ditutupi oleh calon jemaah umrah lainnya. "Ada kemungkinannya (gali lubang tutup lubang)," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Tongam juga menuturkan kalau pihak First Travel menyatakan ada semacam subsidi dalam program umrah murah First Travel.

Kuasa hukum dari para pelapor korban First Travel, Aldwin Rahadian juga menduga agen perjalanan umrah ini menggunakan skema ponzi. "Diduga pakai skema ponzi. Jadi yang nampung jemaah ratusan ribu dan yang diberangkatkan hanya sekian," ujar Aldwin di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Perencana Keuangan One Shildt Financial Planning Budi Raharjo menuturkan, ada kemungkinan untuk memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya murah disubsidi dari jemaah lainnya. Jadi pembiayaan umrah salah satu jemaah akan didukung dari jemaah baru untuk menutupi kekurangan pembiayaan.

Apalagi menurut Budi, biaya umrah dengan lima hari perjalanan lebih dari US$ 2.000 atau sekitar Rp 26,62 juta (asumsi kurs Rp 13.311 per dolar Amerika Serikat). Biaya itu termasuk biaya makan, transportasi, dan lainnya.

Aldwin memperkirakan kerugian para calon jemaah umrah mencapai Rp 25 miliar. "Kurang lebih kerugiannya Rp 25 miliar. Tapi di luar itu, masih puluhan ribu jemaah masih banyak," ungkap dia.

Selama dua tahun, kata Aldwin, banyak jemaah tidak diberangkatkan. Mereka yang diberangkatkan hanya orang-orang tertentu seperti polisi dan lawyer.

Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi menanggapi apa yang dilakukan pemerintah tersebut sudah sangat tepat. Bahkan, menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan hal itu sejak awal banyaknya pengaduan.

"Akhirnya pemerintah sudah final dalam toleransinya keputusan ini seharusnya sejak sistem penjualan harga ponzi dilakukan, agar tidak ada korban," kata Resfiadi kepada Liputan6.com.

Skema ponzi merupakan cara investasi bodong yang dibayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayar oleh investor berikutnya. Jadi bukan dari keuntungan diperoleh dari institusi atau individu.

Resfiadi pun mengapresiasi keputusan yang sudah dilakukan ini. Ini lebih baik jika tetap membiarkan First Travel terus bergerilya, mengingat dalam kenyataannya First Travel masih menjanjikan keberangkatan beberapa calon jemaah. Jika hal itu berjalan, dikhawatirkan akan terjadi korban-korban selanjutnya.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Biar tak tertipu

Sebenarnya kasus seperti First Travel bukan kali pertama terjadi. Sudah banyak kasus kegagalan berangkat yang dialami oleh jemaah umrah gara-gara salah urus hingga penyimpangan yang terjadi di biro travel.

Namun masih ada saja masyarakat yang tertipu dengan berbagai macam iming-iming perusahaan biro travel dan umroh abal-abal. Masyarakat perlu mengenali mana biro travel yang patut dipercaya dan mana yang abal-abal sehingga tak patut dipercayai.

OJK menyatakan, masyarakat harus paham dengan segala bentuk investasi atau kegiatan pengumpulan dana yang menjanjikan imbal hasil tinggi, maupun program umrah promo First Travel yang menawarkan harga Rp 14 juta atau di bawah harga pada umumnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan, OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat supaya betul-betul paham mengenai risiko sebuah investasi.

"Jangan cuma paham manfaatnya saja yang menggiurkan.‎ Kalau tidak make sense, tidak rasional, mestinya curiga karena pasti dibaliknya ada risiko. Hati-hati betul termasuk umrah promo seperti ini," kata Wimboh.

Kasus penipuan dan penggelapan investasi, termasuk oleh biro jasa perjalanan umrah seperti First Travel bukanlah kali pertama. "Ini sudah kesekian kalinya masyarakat tertipu daya dengan iklan-iklan menggiurkan, pendapatan yang tinggi, bahkan setor cuma segini tapi return besar. Jangan dilakukan kalau memang tidak make sense," Wimboh berharap.

Dikutip dari Halomoney.co.id, berikut ini cara-cara mengenali biro perjalanan yang bisa dipercaya atau abal-abal:

- Harga

Belajar dari kasus First Travel, harga paket umrah yang sangat murah dibandingkan tour and travel lainnya, adalah ciri paling mencolok untuk melihat kredibilitas perusahaan penyelenggara umrah. Jika ada penyelenggara umrah menawarkan biaya umrah dengan harga sangat miring seperti dilakukan First Travel, seharusnya Anda tidak lantas percaya.

- Transfer

Jika nasabah diminta mentransfer ke rekening pribadi para agen marketing atau pemasar, maka patut curiga. Seharusnya, nasabah mengirim dana tanda jadi ke rekening perusahaan, sebagai bukti sah pembayaran. Jika dikirim ke rekening pribadi, besar kemungkinan dananya tidak diteruskan ke perusahaan travel, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

- Transparan

Salah satu tanda manajemen perusahaan penyelenggara umrah yang baik adalah menerapkan manajemen yang transparan atau terbuka kepada jemaah. Misalnya, dengan biaya yang disetorkan jemaah, perusahaan penyelenggara umrah akan memberikan apa kepada jemaah. Semakin detail dan jelas, semakin meningkatkan kepercayaan jamaah.

- Usia

Kebanyakan kasus kegagalan berangkat ke tanah suci menimpa jamaah umrah pada perusahaan travel yang baru berdiri satu atau dua tahun terakhir. Namun tidak semua perusahaan penyelenggara umrah yang baru seumur jagung itu jelek.

Sepanjang perusahaan tersebut memiliki jaringan atau diakui keberadaannya oleh asosiasi penyelenggara umrah, misalnya, jamaah dapat sedikit mempercayai perusahaan tersebut.

 

Video Terkini