Sukses

PLN Teken Kontrak Lindung Nilai dengan 3 Bank BUMN

PLN melakukan penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai (hedging), dengan tiga bank Badan Usaha Milik Negara

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai (hedging), dengan tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai.

Staff Ahli Menteri BUMN, Sahala Lumban Gaol mengungkapkan, bank BUMN yang melakukan kontrak lindung nilai dengan PLN adalah PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI). Dengan begitu, PLN mendapat jaminan kestabilan atas perubahan nilai tukar dan suku bunga dari tiga bank tersebut.

"Tidak mungkin melepaskan diri dari resiko yang ada (ketidak stabilan kurs) dan apa yang dilakukan setiap hari terutama resiko finansial," kata Sahal, saat menghadiri sosialisasi lindung nilai, di Gedung Bank Indonesia, Senin (21/8/2017).

Sebagai perusahaan yang menjalankan proyek besar, risiko keuangan terhada gejolak nilai tukar yang mengintai PLN pun juga besar. Tetapi dengan adanya komitmen tersebut dapat meringankan risiko.

‎"Market risk luar biasa, saya rasa BUMN terekspose atas resiko ini," tegas Sahala.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah menyebutkan, lindung nilai yang dilakukan oleh PLN dan tiga bank BUMN tersebut senilai US$ 30 juta. Skema transaksi yang digunakan dalam lindung nilai dalam kesepakatan tersebut berupa call spread option.

Call spread option dinilai lebih efektif, karena memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya.‎

"Nilai hedging-nya untuk produk call spread PLN sebagai tahap awal baru US$ 30 juta," tutupnya.