Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan uang lauk pauk untuk seluruh anggota TNI dan Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari pada 2018. Hal ini sudah tertuang dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
"Untuk uang lauk pauk anggota TNI dan Polri naik Rp 5.000 per orang per hari menjadi Rp 60 ribu di 2018," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2017). Untuk diketahui, tahun ini uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri sebesar Rp 55 ribu per orang per hari.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, kenaikan uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri di tahun depan untuk mendukung tugas-tugas mereka dalam menjaga keamanan negara ini. "Tambahan uang lauk pauk untuk support tugas-tugas TNI/Polri. Tugas mereka kan risikonya lebih tinggi," ujarnya.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Askolani, pemerintah terus menaikkan uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri hampir setiap tahun. Kondisi ini berbeda dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Beberapa tahun ke belakang ini naik terus. Tiap satu atau dua tahun, kita konsisten naikkan uang lauk pauk, karena sebelumnya hanya Rp 30 ribuan per orang per hari. PNS saja hanya Rp 30 ribuan per orang per hari dan hanya untuk hari kerja. Kalau TNI dan Polri kan full karena mereka harus standby 24 jam," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menikmati kenaikan gaji pokok (gapok) di 2018. Sebagai gantinya, Kementeriam Keuangan memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun depan. "Tahun depan gaji pokok PNS tidak naik. Ini untuk antisipasi program pensiun yang sedang kita perbaiki," tegas Sri Mulyani.
Sebagai pengganti dari tidak naiknya gaji pokok, Sri Mulyani bilang, pemerintah akan memberikan THR di tahun depan. Selain THR, PNS juga akan tetap menerima pembayaran gaji ke-13 untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak di tahun ajaran baru.
"Kita akan memberikan THR dan tunjangan yang melekat di gaji tahun depan. PNS akan menerima THR dan gaji ke-13, begitupula dengan pensiunan PNS," kata Sri Mulyani.Â
Tonton Video Menarik Berikut Ini: