Sukses

Bea Cukai Jatim Musnahkan 2,9 Juta Rokok Ilegal

Ditjen Bea Cukai Jatim I memperkirakan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.

Liputan6.com, Sidoarjo - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan barang kena cukai (rokok) ilegal sebanyak 2,9 juta batang. Hal itu hasil penindakan periode Juli 2016-Maret 2017.

"Hampir tiga juta batang rokok ilegal yang kami musnahkan hari ini," tutur Kakanwil DJBC Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Nur Rusydi, Senin (21/8/2017).

Dia menuturkan, pengawasan di bidang cukai berupa operasi dan penindakan ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam perdagangan produksi hasil tembakau. Jadi pengusahanya bisa patuh pada ketentuan dan menjalankan bisnisnya secara legal. Begitu juga sebaliknya.

"Pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal dalam usahanya diharapkan memberikan detterent effecy (efek jera), sehingga mendorong mereka untuk patuh falma menjalankan usahanya. Sejalan dengan motto kanwil DJBC Jatim I setop rokok ilegal," ujar dia.

Pihaknya mengharapkan agar pelaku usaha di bidang cukai lebih menaati aturan dan ketentuan dalam produksi maupun peredaran rokok. Ke depan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan pengusaha pabrik rokok, baik dalam produksi, perizinan, maupun peredaran rokok ilegal.

"Karena jika pengusaha pabrik patuh pada ketentuan, maka semua urusan akan mudah dan lancar," ujar dia.

Dia mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan barang milik negara lantaran melanggar ketentuan cukai. Antara lain tidak dilekati pita cukai, pita cukai bekas, dan pita cukai bukan peruntukannya. Sebagaimana pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 dan diubah dengan UU no. 39 tahun 2007.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar. Sedangkan perkiraan potensi kerugian negara yang kami selamatkan jika hal itu beredar mencapai Rp 1,2 miliar," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Â