Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 90 triliun setiap tahun untuk membayar gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Manfaat pensiun yang diterima purna PNS berkisar 40 persen-75 persen dari gaji pokok terakhirnya.
"Gaji pensiunan PNS yang dibayar pemerintah sekitar lebih dari Rp 90 triliun setiap tahun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Askolani menambahkan, anggaran tersebut berasal dari uang negara untuk membayar gaji pensiun PNS pusat, daerah, maupun anggota TNI/Polri. "Semua pensiun PNS baik pusat, daerah, TNI/Polri dibayar lewat APBN. Pensiun dibayar pemerintah," ujar dia.
Advertisement
Oleh karena itu, pemerintah tengah merombak program pensiun dari saat ini menggunakan skema pay as you go. "Program pensiun masih di evaluasi untuk diimplementasikan di 2018. Kebijakan ini sudah masuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan RAPBN 2018," tutur dia.
Baca Juga
Program pensiun PNS yang baru, Ia menambahkan, dijalankan secara bertahap. Untuk detil skemanya, Askolani enggan menjelaskan secara detil karena masih dalam tahap evaluasi antara Menkeu dan Menteri PANRB.
"Sesuai dengan arahan Presiden, Bu Menkeu dan Pak Menteri PANRB akan memfinalisasi kebijakan yang akan disampaikan dalam waktu dekat. Tapi ini bertahap, mudah-mudahan ada yang di 2018, karena bisa saja selektif tergantung evaluasi dengan Menkeu dan Menteri PANRB," tegas Askolani.
Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, PNS saat ini membayar iuran 8 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Terdiri atas 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun.
"Akumulasi plus hasil investasi yang 3,25 persen ini kelak diterima PNS pada saat pensiun, lump sum (sekaligus) mengacu pada formula tertentu yang teergantung pada besaran gaji terakhir dan masa kerjanya," tutur Kunta.
Sementara akumulasi atau jumlah iuran sebesar 4,75 persen untuk program pensiun, lebih jauh katanya, dikelola PT Taspen. "Pensiunan menerima manfaat pensiun berkisar 40 persen sampai 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. Pembayaran manfaat itu sepenuhnya dibayar oleh APBN (skema pay as you go)," ucap Kunta.
Pemerintah menata ulang program pensiun secara bertahap untuk menjamin kesejahteraan bagi PNS di masa purnabakti. Perubahan program pensiun baru, pertama dalam perhitungan dasar manfaat pensiun PNS, sehingga tidak lagi berdasarkan gaji pokok saja, tetapi berdasarkan atas take home pay.
Kedua, dalam pelaksanaan program pensiun PNS pada masa mendatang diperlukan adanya peran serta pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangannya. Adanya peran serta pemda, selain guna mengurangi beban fiskal APBN, juga sebagai instrumen untuk menjaga kedisiplinan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen PNS di daerah.
"Selain gaji pokok kan ada tunjangan kinerja yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran. Termasuk pemerintah bisa dimungkinkan (iuran) tapi ini masih kajian. Kalau kita kumpulkan dana pensiun lebih banyak, maka kita bisa kasih uang pensiun lebih banyak juga. Kan sekarang mereka terima uang pensiun kecil sekali," pungkas Askolani.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â