Sukses

RI Barter Sukhoi Rusia dengan Kopi, Begini Mekanismenya

Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan berupa pesawat tempur Sukhoi SU-35.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (alpalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi SU-35. Nilai pembelian SU-35 yang mencapai US$ 1,14 miliar ini memberikan potensi ekspor Indonesia ke Rusia sebesar 50 persen dari nilai pembelian tersebut, atau senilai US$ 570 juta.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, kesepakatan antara kedua negara ini ditandatangani pada 10 Agustus 2017, saat pelaksanaan Misi Dagang ke Rusia. Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut.

Dalam MoU tersebut, Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, serta produk lainnya.

“Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum diekspor sebelumnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/8/2017).‎

Pemerintah Indonesia berkeinginan membeli pesawat SU-35 dari Rusia dengan nilai US$ 1,14 miliar. Pembelian pesawat ini untuk menggantikan pesawat F-5 guna meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

Dalam UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pada Pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen dimana Kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.

Karena pihak Rusia hanya sanggup memberikan Kandungan Lokal dan Ofset sebesar 35 persen berupa alih teknologi, pendidikan latihan terkait perawatan dan pemeliharaan pesawat Sukhoi, maka Indonesia menegaskan kembali jika pembelian SU-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.

Pemerintah Indonesia membeli SU-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Dengan skema imbal beli itu, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50 persen dari nilai pembelian SU-35.

“Persentase dalam pengadaan SU-35 ini yaitu 35 persen dalam bentuk ofset dan 50 persen dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar US$ 570 juta dari US$ 1,14 miliar pengadaan SU-35,” jelas Enggar.

Pihak Rostec, kata dia, juga diberikan keleluasaan untuk memilih calon eksportir sehingga bisa mendapatkan produk ekspor Indonesia yang berdaya saing tinggi. “Mekanisme imbal beli ini selanjutnya menggunakan working group yang anggotanya berasal dari Rostec dan PT PPI," kata dia.

Pada periode Januari-Juni 2017, nilai ekspor komoditas Indonesia yang masuk kategori produk dalam perjanjian imbal beli adalah CPO dan turunannya sebesar US$ 202,47 juta, mesin-mesin US$ 218,82 juta, biji kopi US$ 33,4 juta, produk tekstil US$ 22,76, alas kaki US$ 19,13 juta, karet olahan US$ 17,47 juta, CCO dan turunannya US$ 17,42 juta.

Kemudian, kakao olahan US$ 13,47 juta, teh olahan US$ 7,55 juta, plastik dan produk plastik US$ 6,32 juta (termasuk resin), kertas US$ 5,6 juta, makanan olahan US$ 5,23 juta, buah-buahan olahan US$ 4,72 juta, furnitur US$ 3,41 juta, rempah-rempah US$ 1,82 juta.

Selain itu, ikan olahan US$ 0,88 juta, furnitur lainnya US$ 0,52 juta, rempah-rempah olahan US$ 0,21 juta, teh US$ 0,19 juta, dan buah-buahan yang nilainya masih di bawah US$ 10 ribu.

Penunjukan pihak ketiga ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.28/M-DAG/PER/5/2017 Pasal 9. Melalui Keputusan Menteri Perdagangan No 724/M-DAG/KEP/5/2017 Kemendag juga menunjuk PT. PPI sebagai pelaksana.

Untuk itu, PT PPI bertugas mewakili pemerintah Indonesia untuk menegosiasikan jenis barang dan nilai ekspor dengan Perusahaan Pemasok; menyediakan jenis Barang Ekspor Indonesia yang akan dipilih untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli oleh Perusahaan Pemasok; melakukan kegiatan eksportasi Barang Ekspor Indonesia ke Negara pemasok luar negeri, Negara asal barang, atau Negara ketiga; dan melaporkan pelaksanaan kewajiban Imbal Beli kepada Kemendag.

Rusia adalah mitra dagang Indonesia ke-24 pada 2016. Nilai total perdagangan Indonesia–Rusia pada 2016 tercatat US$ 2,11 miliar, dan Indonesia mendapat surplus US$ 410,9 juta yang seluruhnya berasal dari surplus sektor nonmigas.

Ekspor nonmigas Indonesia tercatat US$ 1,26 miliar, sedangkan impor nonmigas Indonesia dari Rusia tercatat US$ 850,6 miliar. Perkembangan ekspor nonmigas Indonesia ke Rusia pada periode 2012-2016 tercatat positif 8,5‎ persen.