Sukses

Putusan MA Bikin Taksi Online Tak Miliki Dasar Hukum?

MA membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online harus menjadi pembelajaran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Sebab, kata Dewan Pakar MTI Danang Parikesit, pembatalan aturan tersebut membuat keberadaan taksi online saat ini tak memiliki dasar hukum. Kondisi ini dinilai tidak boleh berlangsung berlarut-larut.

"Saya mengatakan yang satu ada aturan, dan yang satu tidak aturan, kembali kita bicara lagi ini bukan taksi, tapi angkutan sewa," kata Danang ketika ditemui di Hotel Grand Dhika, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Dengan tidak adanya aturan yang mewadahi salah satu moda alternatif transportasi masyarakat pada kota-kota besar ini, jika terjadi dispute di lapangan, pemerintah tidak bisa hadir dalam melindungi bisnis dan seluruh pekerja yang ada di sektor tersebut.

"Yang saya lihat kalau taksi online diatur agar negara hadir di situ sehingga kepentingan masyarakat terlindung, ini sekarang masyarakat dibiarkan sendiri. Kalau berkontrak penyedia layanan angkutan, sehingga kalau ada dispute hanya perdata," dia menambahkan.

Dikhawatirkan jika hal ini terus berlarut dan pemerintah tidak segera memperbaiki aturan yang ada, akan memicu konflik-konflik di lapangan.

Untuk itu, dia menyarankan kepada Kementerian Perhubungan untuk lebih mewadahi taksi online ini dengan aturan yang berdasarkan dari bisnis modelnya, bukan hanya dari sisi model angkutannya semata.

"Seperti di Filipina kan menetapkan kategori baru, sehingga mereka other side, karena diperlakukan komiditas layanan berbeda dengan taksi, sehingga tidak membanding-bandingkan. Makanya saya dulu pernah bilang ke Dirjen Darat untuk meminta bisnis modelnya," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Menhub Bentuk Tim Kajian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan langsung membentuk tim kajian untuk menentukan langkah ke depan, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap payung hukum yang mengatur transportasi berbasis aplikasi atau taksi online.

Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat menghargai keputusan MA yang mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Ia juga meminta kepada masyarakat dan operator taksi online untuk tidak resah dengan keputusan itu.

"Kami sampaikan kepada pengguna dan operator agar jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu tiga bulan. Kami ada waktu untuk diskusi dan review kembali," kata dia saat menghadiri diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Budi akan langsung membentuk tim kajian untuk menentukan langkah ke depan. Semangat yang diusung dalam kajian tersebut adalah mendorong kegiatan usaha transportasi bisa tetap berjalan dengan baik.

Dalam kajian, Kemenhub akan mengajak berbagai pihak, termasuk para ahli transportasi. "Kami hargai keputusan MA dan kami sedang mempelajar dan sedang berkumpul dengan para ahli, baik universitas maupun Masyarakat Transportasi Indonesia," tutur Budi.

Tonton video menarik berikut ini: