Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jalur ganjil genap dan melakukan pelarangan kendaraan motor di ruas jalan tertentu.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum pembatasan motor diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga
"Inisiasi mengatur motor itu cukup baik, hanya saya berpesan lakukanlah dengan bijaksana. Kalau motor mau dikurangi bus harus diperbanyak," kata Budi Karya di kantornya, Kamis (24/8/2017).
Advertisement
Budi Karya menegaskan, saat ini motor merupakan kendaraan andalan masyarakat DKI Jakarta. Namun, dirinya juga mengakui, sepeda motor menjadi salah satu sumber kemacetan di jalan raya.
Maka dari itu, pembatasan penggunaan motor di beberapa ruas jalan DKI Jakarta akan menimbulkan konflik di lapangan jika tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas publiknya.
"Jadi harus ada substitusi yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya. Selama ini akan mengurangi kemacetan kita support," tegasnya.
Pembatasan sepeda motor
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan perluasan larangan kendaraan roda dua melintas dari Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan akan diuji coba mulai 12 September. Uji coba itu akan berlangsung selama satu bulan.
"Lagi dikaji, rapat terus-menerus, dengan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dan kepolisian. Kita akan uji coba nanti September," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Sebagai pengganti, Pemprov DKI akan menyediakan bus pengumpan gratis atau bus feeder.
"Dalam uji coba baru bisa ketahui berapa mobil feeder yang diperlukan untuk bisa penumpang yang melewati Rasuna Said," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rambu-rambu pelarangan sepeda motor sebelum uji coba dimulai.
"Rambu-rambu sudah siap tinggal dipasang," ucap Andri.
Bila hasil evaluasi satu bulan uji coba dinilai cukup berhasil, maka penerapan pelarangan akan diatur lewat Pergub dan bagi pelanggar akan dikenai sanksi. "Penerapannya masih Oktober," kata Andri. (Yas)
Advertisement