Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengumpulkan para pelaku usaha, asosiasi, pengamat, dan Kementerian terkait, guna merancang Peraturan Presiden tentang program percepatan kendaraan bermotor listrik untuk Transportasi Jalan.
‎Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta program mobil listrik bisa segera diwujudkan. Maka itu, perlu payung hukum untuk mempercepatnya.
Diskusi tersebut, lanjut Jonan, membahas beberapa hal antara lain penciptaan ekosistem industri kendaraan listrik nasional dengan fabrikasi dalam negeri, perhatian terhadap local content, grand design industri mobil listrik nasional, penyiapan infrastruktur pendukung, market creation dan expansion, serta insentif pajak secara tegas‎.
Advertisement
"Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan didorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya," kata Jonan, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (25/8/2017).‎
‎Pada forum tersebut, Jonan menyampaikan akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada tahun 2040, hal ini berdasarkan kesepakatan pada forum tersebut. Selain itu, forum juga setuju jika dilakukan pembebasan Bea Masuk dan PPn BM untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD).
Pelarangan penjualan mobil dengan sumber energi BBM juga telah diterapkan negara lain, misalnya Norwegia tahun 2025, Jerman, Inggris, Amerika dan India tahun 2030 serta Perancis tahun 2040.
Demi mendukung hal tersebut, PLN juga siap ditugaskan untuk membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sebagaimana Pertamina diberi tugas oleh Pemerintah untuk membangun SPBU.
"Walaupun nanti PLN kerjasama dengan swasta, tapi brand-nya tetap SPLU PLN, seperti misalnya SPBU Pertamina," ujar Jonan.
Jonan mengungkapkan, program kendaraan listrik ini harus bisa maju untuk generasi masa depan, untuk lingkungan hidup yang lebih baik, bisnis yang lebih baik, kemandirian energi, hemat devisa dan lain sebagainya.
"Penerapan Kendaraan listrik tidak bisa kita tolak. Para stakeholders tolong beri masukan, bukan (memberikan) keberatan. Kita matangkan roadmap pelaksanaannya, program ini harus jalan," tutup Jonan.
‎
Mobil listrik dapat parkiran khusus
Sebelumnya, PLN meminta pengelola gedung mempersiapkan tempat parkir khusus untuk kendaraan listrik. Hal ini untuk mengantisipasi masifnya penggunaan kendaraan listrik di masa depan.
Manager Bidang Niaga ‎dan Pelayanan Pelanggan PLN Disjaya ‎Leo Basuki mengatakan, ‎pengguna kendaraan yang menggunakan kendaraan listrik harus mendapat tempat mulia, karena sudah mau mengurangi kerusakan lingkungan.
Hal tersebut sudah dilakukan PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) yang memberikan tempat parkir khusus bagi kendaraan berbahan bakar listrik, di Kantor Disjaya, Kawasan Gambir Jakarta.
"Kami memberikan contoh parkir khusus kendaraan listrik. Kami berikan tempat paling mulia pengguna motor mobil listrik," kata Leo, di ‎Museum Listrik dan Energi Baru Terbarukan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Advertisement