Sukses

Harga Gula Pasir dan Daging Sapi Merangkak Naik

Sedangkan untuk harga daging ayam dan telur ayam masih stabil.

Liputan6.com, Jakarta Harga gula pasir dan minyak goreng merangkak naik di Pasar Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Kenaikan harga kedua komoditas tersebut masing-masing sebesar Rp 1.000 per kg.

Andika (42), salah satu pedagang bahan pokok menuturkan harga minyak goreng naik Rp 1.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 13 ribu.

"Kalau untuk gula pasir juga sedikit naik kalau dibandingkan beberapa hari lalu. Sekarang harganya Rp 15 ribu per kilonya, ini udah naik Rp 1.000 juga," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (25/8/2017).

Sementara untuk jenis bahan pokok lain seperti beras, untuk beras kualitas medium, dibanderol seharga Rp 10 ribu per kg dan beras kualitas premium dijual dengan harga Rp 12 ribu per kg.

Untuk tepung terigu, di pasar ini rata-rata pedagang menjual tidak lebih dari Rp 8.000 per kg dan garam dapur Rp 15 ribu per kg.

Kenaikan harga juga terjadi untuk komoditas daging sapi. Daging sapi segar dibanderol Rp 125 ribu per kg, atau naik Rp 2.000 per kg.

Sedangkan untuk daging ayam dan telur ayam masih stabil, yaitu Rp 38 ribu per ekor dan Rp 23 ribu per kg.

"Semoga harga sembako, sayuran dan lainnya itu tidak naik terus. Karena kalau sudah naik, itu nanti turunnya tidak signifikan. Naik sedikit tidak apa-apa-lah, asal masih terjangkau," ujar salah satu pembeli, Rahma (35).

2 dari 2 halaman

HET Beras Berlaku 1 September

Kementerian Perdagangan telah mentepakan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras untuk jenis premium, medium, dan khusus. Harga Eceran Tertinggi tersebut berkisar antara Rp 9.450 per kilogram (kg) sampai Rp 13.600 per kg.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, setelah mendengarkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga beras, mulai dari petani, penggilingan, distributor dan penjual, maka pemerintah menggolongkan beras dalam tiga jenis, yaitu premium, medium, dan khusus. Hal ini untuk penyederhanaan dalam menentukan HET beras.

"Jenis beras yang sekian banyak itu akhirnya bisa kita sepakati hanya tiga jenis beras. Ini kita buat simplifikasi dari HET,"‎ kata Enggartiasto, di Kantor Kementerian Pedagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

HET beras akan berlaku mulai 1 September 2017. Untuk beras premium dan medium harga yang dijual tidak boleh melebihi HET yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Sedangkan HET untuk beras khusus belum ditetapkan karena masih menunggu informasi dari Kementerian Pertanian terkait kriteria beras khusus.

Penetapan HET mempertimbangkan harga pokok dan biaya distribusi.

"Itu bukan harga patokan tapi maksimal. Jadi di bawah itu boleh. Itu berlaku di Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kenapa? karena mereka pada dasarnya adalah daerah penghasil beras yang kemudian mereka di antara provinsi bisa saling berhubungan untuk mendistribusikannya‎," ujar Enggartiasto.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Â