Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) akan memberikan bantuan uang muka atau down payment (DP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pekerja nonformal hingga 30 persen. Bantuan dengan nama bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) bakal dirilis tahun ini.Â
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-PR, Eko D Heripoerwanto mengatakan, bantuan ini diberikan supaya akses pekerja nonformal terhadap rumah semakin besar. Pasalnya, pekerja nonformal selama ini sulit mengakses perbankan. Diketahui, pekerja nonformal contohnya seperti nelayan, petani, tukang bakso, dan pekerja lain yang memiliki penghasilan tidak tetap.
Baca Juga
"(Ini) Tetap MBR, selama ini mereka enggak bankable karena dia tak punya slip gaji dan seterusnya," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Advertisement
Meski mendapat bantuan uang muka, nantinya KPR yang diberikan bersifat komersial atau tidak berlaku bunga tetap (flat).
Dia menuturkan, salah satu syarat penerima bantuan ini ialah mesti memiliki tabungan selama enam bulan. Tabungan ini menjadi dasar bank untuk melihat kemampuan bank mencicil rumah.
"Jadi itu nanti produk itu kita serahkan masing-masing bank. Intinya bahwa bank pegang kira-kira range harga rumah sekian sampai sekian. Jatuhnya kalau dengan bunga komersial, katakanlah kalau dia ambil KPR 10 tahun itu jatuhnya berapa kan ada hitungannya dulu. Itu diterjemahkan minimum tabungan mereka berapa, minimum cicilan mereka berapa dihitung mundur," jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian PU-PR mengalokasikan anggaran untuk bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 7,6 triliun. Alokasi itu terdiri dari Rp 4,5 triliun untuk penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 40 ribu unit, lalu Rp 1,97 triliun untuk penyaluran subsidi selisih bungan (SSB) sebanyak 239 ribu unit.
Kemudian, sebanyak Rp 1,12 triliun untuk subsidi bantuan uang muka (SBUM) 278 ribu unit. Terakhir, Rp 5 miliar untuk bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) sebanyak 156 unit.
Skema
Skema KPR untuk penerima (BP2BT) berbeda dengan KPR subsidi pada pekerja formal. Jika pekerja formal menerima bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta dengan bunga rendah serta tetap (flat), penerima BP2BT akan memakai KPR komersial yang berlaku bunga pasar.
"Nah bantuan dari kami bentuknya uang muka, sementara KPR komersial. Uang muka di depan bukan sebesar tadi Rp 4 juta untuk KPR FLPP, tapi FLPP bunga rendah," ungkap dia.
Namun begitu, bantuan yang diberikan relatif besar. Pasalnya, pemerintah memberikan bantuan uang muka sampai 30 persen.
"Kalau ini nanti KPR bunga komersial, tapi bantuan uang muka lebih besar Rp 4 juta, itu kira-kita komponennya sekitar 25-30 persen dari harga rumah bentuk bantuannya," tukas dia.
Advertisement