Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah untuk membatasi sepeda motor hingga ke kawasan Senayan dan Sudirman dinilai menyulitkan. Kebijakan ini dikhawatirkan menganggu aktivitas bisnis di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia Budi Paryanta pembatasan kendaraan roda dua bisa menggangu aktivitas karena selama ini banyak dokumen-dokumen penting yang mendukung perekonomian Indonesia terdistribusikan lewat kurir beroda dua.
“Industri jasa kurir ini akan menopang roda perekonomian. Karena banyak dokumen bisnis penting yang kami antarkan setiap harinya ke kawasan bisnis tersebut. Kalau sepeda motor dilarang, tentunya aktivitas bisnis perusahaan itu juga akan terganggu,” kata Budi, Jumat (25/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia menyebutkan, di Jakarta ada sedikitnya 3.750 kurir yang menggunakan sepeda motor beroperasi tiap harinya mengantarkan dokumen dan barang. Mayoritas barang yang diantar adalah dokumen penting ke kawasan bisnis.
Untuk itu, dia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan sepeda motor di kawasan Sudirman dan Kuningan tersebut. “Atau paling tidak, motor yang merupakan layanan jasa antar bisa diberi keleluasaan untuk melintas,” dia menjelaskan.
Sosiolog Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar menilai terbatasnya fasilitas transportasi umum serta belum sempurnanya infrastruktur transportasi membuat masyarakat kesulitan saat bepergian di Jakarta, khususnya di kawasan tersebut.
“Selesaikan dulu infrastruktur dan perbaiki transportasi baru diberlakukan (pembatasan sepeda motor) di Sudirman dan Kuningan,” kata dia.
Apalagi, infrastruktur transportasi seperti light rail transit (LRT), mass rapid transit (MRT), hingga pembangunan terowongan dan jalan layang masih belum tuntas. Selain kesulitan melakukan perjalanan, masyarakat di dua kawasan tersebut juga kesulitan dalam mengirim barang atau paket dengan lebih cepat melalui kurir sepeda roda dua.
“Juga perlu dipikirkan delivery services, ojek online yang mencari nafkah di kawasan tersebut. Kalau dilarang kan justru menyulitkan rakyat,” tegas Musni.
Dia berharap, pemerintah DKI Jakarta mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan fokus menyelesaikan infrastruktur jalan serta memperbaiki transportasi umum.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi penggunaan sepeda motor di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembatasan itu rencananya akan mulai diujicoba pada 11 September hingga 10 Oktober 2017 mendatang. Nantinya sepeda motor akan dilarang melintas di kawasan tersebut mulai pukul 06.00 hingga pukul 23.00.
Syarat Menhub
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum pembatasan motor diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Inisiasi mengatur motor itu cukup baik, hanya saya berpesan lakukanlah dengan bijaksana. Kalau motor mau dikurangi bus harus diperbanyak," kata Budi Karya di kantornya, Kamis (24/8/2017).
Budi Karya menegaskan, saat ini motor merupakan kendaraan andalan masyarakat DKI Jakarta. Namun, dirinya juga mengakui, sepeda motor menjadi salah satu sumber kemacetan di jalan raya.
Maka dari itu, pembatasan penggunaan motor di beberapa ruas jalan DKI Jakarta akan menimbulkan konflik di lapangan jika tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas publiknya.
"Jadi harus ada substitusi yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya. Selama ini akan mengurangi kemacetan kita support," tegasnya.
Tonton video menarik berikut ini:
Advertisement