Liputan6.com, Denpasar - Masih tidak mau melaporkan harta kekayaan atau membayar pajak? Dirjen Pajak akan mengunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk mengintip data nasabah. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat mensosialisasikan Perppu tersebut di Universitas Warmadewa Denpasar, Bali.
Dia menuturkan, dalam Perppu itu memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengakses data personal Wajib Pajak (WP) baik di Perbankan, asuransi, pasar modal maupun bursa berjangka.
"Memberikan akses kepada Direktorat Perpajakan bisa mengakses ke perbankan, asuransi dan bursa berjangka. Dan hal ini harus dilakukan sosialisasi umum semua stakeholder, para wajib pajak dan nasabah," kata dia di Denpasar, Bali, Jumat (25/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengimbau wajib pajak agar menyampaikan data dengan baik dan benar di surat pemberitahunan tahunan (SPT).
"Maka dari itu kami minta mereka (wajib pajak/nasabah) agar tidak ingin menjalani pemeriksaan harus segera diperbarui datanya di SPT secara baik dan benar. Kalau tidak melaporkan aset, kalau mereka melaporkan berbeda dari perpajakan, tentu memiliki risiko yang tidak ringan," ucap Misbakhun.
Misbakhun melanjutkan, dikeluarkannya Perppu itu karena Ditjen Pajak cukup sulit mengakses data personal para wajib pajak. Selama ini akses untuk mengetahui uang milik nasabah, asuransi dan bursa berjangka tidak bisa dimiliki oleh Dirjen Pajak. "Apalagi kalau seseorang punya rekening di bank, orang pajak tidak bisa melihat. Sekarang kalau dengan UU ini, akses ini diperbolehkan," tutur dia.
Tak hanya memudahkan kerja Ditjen Pajak, terbitnya Perppu tersebut akan menambah pemasukan untuk negara. Kendati Misbakhun tidak merinci nilai pemasukan ke negara. Selain warga negara Indonesia, warga asing yang tinggal di Indonesia juga akan dikenakan hal serupa.
"Contoh saja di Denpasar ada seseorang aset tanahnya di Bali, tapi rekening banknya di pusat. Ternyata rekening banknya tidak hanya di Bali, tapi juga ada di luar negeri. Dengan kerja sama itu semua akses datanya bisa didapatkan. Dan ini berlaku untuk semua, warga asing juga. 184 hari begitu dia ada di Indonesia, maka dia harus menjadi wajib pajak dalam negeri. Diberlakukan hal sama. Tidak ada diskresi apapun," kata dia.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Perppu Intip Rekening Nasabah Jadi Undang-Undang
Sebelumnya usai ketuk palu Undang-undang (UU) APBN-P 2017, DPR pun merestui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU. Payung hukum tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku 2018.
"DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, disahkannya Perppu ini menjadi UU memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan AEoI pada September 2018. Hal ini juga menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Dengan disahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU, maka ruang gerak bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan," ucap Sri Mulyani.
Seluruh informasi yang diterima oleh Ditjen Pajak, katanya, baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan, akan digunakan sebagai penguatan basis data perpajakan dan akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tujuan meningkatkan keadilan dalam pembayaran pajak.
"Wajib Pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak perlu khawatir karena data atau informasi keuangan yang diterima oleh Ditjen Pajak dapat dikonfirmasikan terhadap laporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dan tidak ada dasar bagi Ditjen Pajak untuk melakukan penegakan hukum perpajakan Wajib Pajak dimaksud," ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan, informasi keuangan yang diterima oleh DJP akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).