Sukses

PLN Minta Masyarakat Tak Khawatir Pasokan Energi Mobil Listrik

Pemerintah serius akan mengembangkan mobil listrik

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir kesulitan mengisi bahan bakar dalam menggunakan motor dan mobil listrik. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah menyediakan infrastrukturnya.

Manajer Bidang Niaga ‎dan Pelayanan Pelanggan PLN Disjaya ‎Leo Basuki mengungkapkan, saat ini sebagian masyarakat masih khawatir dalam menggunakan motor mobil listrik di masa depan. Kekhawatiran tersebut berupa lamanya waktu pengisian dan infrastruktur pengisian sepanjang jarak yang mampu ditempuh mobil listrik.

"Orang itu dua apriori, ngisi berapa lama dan berapa jauh jarak tempuh," kata Leo, di Jakarta, Sabtu (27/8/2017).

Menurut Leo, PLN sudah menyediakan infrastruktur pengisian energi motor dan mobil listrik sejak 2012, dengan membangun Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU). ‎PLN juga terus mengembangkan SPLU dengan merubah bentuk dan mekanisme pemakaiannya.

"Adanya SPLU itu tidak perlu khawatir menggunakan motor listrik,  Ini mematahkan apriori ini," ucapnya.

‎Menurut Leo, PLN sudah menyediakan 542 SPLU di Jakarta. Jumlah tersebut ditargetkan akan bertambah menjadi 1.000 unit sampai akhir 2017.
PLN juga akan terus mengembangkan SPLU mengikuti kebutuhan masyarakat.

"Kami menyediakan listrik ada ditempat umum infrastrukturnya kami siap, karena PLN menyediakan jaringan listrik di setiap jalan, jadi tinggal dikasih stopkontaknya," tutur Leo.

Leo menjelaskan, ‎SPLU yang disediakan saat ini tidak hanya melayani kebutuhan energi mobil listrik. Inovasi PLN tersebut awalnya untuk melayani kebutuhan listrik masyarakat di tempat umum, seperti untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau pedagang kaki lima (PKL). Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi, SPLU pun dapat digunakan untuk mengisi ulang energi kendaraan listrik.

‎"Kalau listirk dia berhenti, tancapkan saja dan ditinggal, ‎nanti ngisi sendiri. Ditinggal saja nanti penuh," tutup Leo.

2 dari 2 halaman

Aturan percepatan Mobil Listrik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tengah merumuskan aturan terkait percepatan pengembangan mobil listrik. Dalam perumusan tersebut, Jonan meminta masukan dari berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, Kementerian ESDM telah meminta masukan dari beberapa pihak terkait aturan percepatan mobil listrik. Pihak-pihak tersebut antara lain Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ristek dan Teknologi Pendidikan Tinggi, produsen mobil, dan perguruan tinggi.

"Masukan ini untuk rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai percepatan pengembangan mobil listrik," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Dari pertemuan tersebut, telah dirancang peraturan yang berisi tentang cara mempercepat pengembangan mobil listrik, ketentuan teknis uji kelayakan, registrasi kendaran, dan infrastruktur pengisian mobil listrik.

‎Menurut Teguh, Menteri Jonan ingin rancangan peraturan tersebut segera selesai, sehingga pada akhir Agustus bisa diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, Peraturan Presiden tentang percepatan pengembangan mobil listrik cepat keluar.

"Targetnya, Pak Menteri minta sebelum habis bulan ini sudah maju ke Presiden," ujar Teguh.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • mobil

Video Terkini