Sukses

Kemenhub Bakal Audit Proyek Pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas

Pagu anggaran proyek pengerukan tahun 2017 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah sebesar Rp 320,60 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pejabat Kemenhub ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dalam pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengungkapkan, dukungan itu berupa audit investigasi terhadap proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas dan terhadap proyek-proyek lainnya.

"Kemenhub akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, termasuk audit investigasi terhadap proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas dan terhadap proyek-proyek lainnya," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (28/8/2017).

Lebih lanjut Hengki mengatakan, bentuk dukungan penuh Kemenhub kepada KPK adalah dengan menyiapkan data yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kemenhub akan memberikan data yang diperlukan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," kata Hengki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi terkait pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Laut Tanjung Emas.

Sebagai informasi, pagu anggaran proyek pengerukan Tahun 2017 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah sebesar Rp 320,60 miliar. Anggaran tersebut untuk melakukan pengerukan di sembilan lokasi pelabuhan.

Adapun jumlah anggaran untuk pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas sebesar Rp 47,69 miliar. Sedangkan nilai kontraknya Rp 45,18 miliar dengan posisi saat ini realisasi keuangan dan fisik mencapai 100 persen.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

OTT KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG) sebagai tersangka dalam kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK Basaria Padjaitan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK, Rabu, 23 Agustus 2017 malam hingga Kamis (24/8/2017) siang.

Basaria menjelaskan, dalam OTT itu KPK menangkap lima orang. Tim KPK pertama kali menangkap Tonny Budiono di rumah dinasnya Mess Perwira Gunung Sahari Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2017, sekitar pukul 21.45 WIB.

"Kemudian hari Kamis, KPK menangkap empat orang lainnya secara berturut-turut. Pertama, KPK menangkap Manager Keuangan PT AGK berinisial S dan Direktur PT AGK inisial DG. Keduanya ditangkap di kantor PT AGK di Sunter Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya Basaria.

Setelah itu sekitar pukul 14.30 WiB, penyidik menangkap Adiputra di apartemennya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Terakhir, penyidik mengamankan Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W di kantornya sekitar pukul 15.00.

Dari penangkapan berbagai lokasi itu, KPK mengamankan 33 tas yang berisi uang dan empat kartu ATM bank yang berbeda. ATM tersebut diketahui dalam penguasaan Tonny Budiono.