Sukses

RI Ingin Kembangkan Mobil Listrik, Bagaimana Teknologinya?

Kemenperin telah menyusun peta jalan (roadmap) bagi pengembangan industri otomotif nasional.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun peta jalan (roadmap) bagi pengembangan industri otomotif nasional. Salah satu langkah yang tengah difokuskan adalah mendorong produksi kendaraan yang beremisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV), seperti mobil listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, sebenarnya dalam pengembangan mobil listrik, tidak dibutuhkan infrastruktur yang besar. Sebab, dengan teknologi yang ada, mobil tersebut bisa diisi daya listriknya di rumah.

"Infrastruktur pendukung, ya tinggal colokan listrik saja. Karena ini kan ada yang berbasis plug in hybrid, dia bisa dicolok di mana saja, seperti ponsel kan punya charger. Jadi dia punya fast charging bisa letakkan di garasi masing-masing," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Selain itu, lanjut Airlangga, saat ini di dunia juga tengah dikembangkan teknologi self charging untuk mobil listrik. Dengan teknologi ini, pengisian energi untuk menggerak mobil dilakukan secara otomatis.

‎"Untuk teknologi yang lain, self charging ada double engine, jadi mesin biasa ada di mobilnya. Sehingga langsung men-generate listrik untuk men-charger. Yang self charging tidak memerlukan dicolok. Jadi tidak perlu plug in," kata dia.

Airlangga juga menegaskan, kewenangan soal penyusunan regulasi mobil listrik ini berada di bawah Kemenperin. Sebab industri yang akan mengembangkan mobil tersebut berada di bawah kementerian ini.

"Yang namanya (industri) mobil (kewenangannya) di Kemenperin," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

Menperin minta bea masuk mobil listrik turun

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusul regulasi soal pengembangan mobil listrik di Tanah Air. Salah satunya soal ketentuan bea masuk produk dan komponen mobil tersebut.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, pihaknya akan mengusulkan penurunan untuk bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Nantinya, hal tersebut akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita akan dorong berbasis pada bea masuknya. Kan dia basisnya kilowatt dan kilometer (km) per liter. Jadi targetnya di atas 30 km per liter untuk yang hibrida. Yang listrik akan kita permudah khusus untuk PPnBM, bea masuk maupun bea impor. Kita akan lebih rendah dari otomotif yang biasa. Dan ini angkanya kita akan bahas segera," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurut Airlangga, usulan penurunan bea masuk dan PPnBM tersebut berlaku baik untuk komponen maupun produk mobil yang impor secara utuh ke Indonesia. Tujuan masuknya produk mobil listrik impor tersebut sebagai purwarupa (prototipe) dan melihat antusias pasar otomotif di dalam negeri.

‎"Keseluruhannya, jadi dalam bentuk IKD (incomplete knockdown), CKD (complete knockdown, maupun CBU (completely build up). Jadi ada tiga jenis. Di awal berbasis CBU, karena itu untuk prototyping dan tes pasar. (Tahap) Kedua, tentu berbasis CKD," jelas dia.

Airlangga menyatakan, insentif berupa penurunan bea masuk dan PPnBM ini karena produsen komponen lokal untuk mobil listrik masih sangat sedikit. Sehingga untuk mendukung pengembangannya, pada tahap awal perlu didorong masuknya mobil listrik yang sudah diproduksi di negara lain.

"Jumlah lokal konten dari industri berbasis listrik itu berbeda dengan motor engine biasa, karena suplier-nya jauh lebih sedikit dan mesinnya lebih sederhana. (Tingkat Kandungan Dalam Negeru/TKDN?) Nanti kita akan bahas," tandas dia.

Â