Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memperbaiki neraca negara dengan cara melakukan penilaian kembali barang milik negara (BMN). Pencanangan penilaian kembali BMN dilakukan pada Selasa ini, di Kantor Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, pendataan aset negara ini akan dapat dimanfaatkan dengan baik. Penataan tersebut ditargetkan bisa memberi manfaat yang besar pada negara serta masyarakat.
"Aset harus bekerja, aset tidak hanya di neraca kemudian tidur. Kami minta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk bekerja bersama dengan seluruh kementerian lembaga. Karena itu, kita undang seluruh kementerian/lembaga untuk terus-menerus melakukan kampanye penggunaan aset secara produktif. Agar berguna tidak hanya negara, tapi terutama untuk masyarakat," kata dia di Kemenkeu Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani menerangkan, setiap penerimaan negara, baik pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) digunakan untuk operasi pemerintah. Namun, operasi pemerintah tersebut tidak hilang begitu saja. Itu menghasilkan aset negara. "Yang kemudian kita bukukan, kita adminitrasikan, kita tertibkan dari sisi sertifikat, dan kita tertibkan dari sisi valuasi," ungkap Sri Mulyani.
Menkeu menekankan, aset tersebut mesti dikelola dengan baik. Dia mencontohkan, pinggiran jalan milik negara pun bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan negara.
"Kita bisa saja memiliki tanah, gedung yang baik, tapi kemudian tanah gedung ini tidak digunakan sehingga tidak mencerminkan nilai ekonomis yang baik. Maka kita inventarisasi seluruh aset negara. Bahkan saya tahu DJKN, banyak jalan milik negara pinggiran jalan dipakai untuk mendirikan apa yang disebut iklan-iklan," ia menjelaskan.
Menurutnya, semakin maju negara maka semakin baik dalam mengelola aset negara. Berbeda dengan negara yang belum maju di mana asetnya hanya ditelantarkan (idle).
"Negara yang makin maju pasti dia bisa berpikir secara inovatif, produktif bagaimana aset negara itu menjadi sesuatu yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat entah jadi infrastruktur, dikelola baik, entah dia menimbulkan jasa pelayanan masyarakat, entah menciptakan nilai ekonomi yang makin tinggi," tukas dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Aturan perhitungan aset
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan tersebut dirilis salah satunya untuk mewujudkan penyajian nilai barang milik negara/daerah pada laporan keuangan pemerintah/daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya. Serta, dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik negara/daerah yang berhasil guna.
Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Selasa (29/8/2017), Pasal 2 aturan ini berbunyi pemerintah pusat/daerah melaksanakan penilaian kembali atas barang milik negara/daerah.
"Penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas barang milik negara/daerah berupa aset tetap," tulis Pasal 3.
Di dalam Pasal 4 tertulis, penilaian kembali sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tidak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, dan monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara di atur dalam Bab II. Bab tersebut memuat Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan, penilaian kembali barang milik negara berupa aset tetap dilakukan pada tanah, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi, jaringan.
Dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan, jalan, irigasi, dan jaringan yang dimaksud ialah jalan dan jembatan. Lalu bangunan air.
Selain aset tetap yang dimaksud pada Pasal 5 ayat 1, penilaian kembali barang milik negara dilaksanakan terhadap aset tetap kementerian/lembaga yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.
Pasal 6 aturan ini menjelaskan, di dalam penilaian kembali barang milik negara, Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan strategi penilaian kembali barang milik negara. Lalu, mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara, melaksanaan penilaian kembali barang milik negara, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara.
Kemudian, menyusun dan menyampaiakan laporan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negari kepada Presiden.
Pada Pasal 10 ayat 1 aturan ini menerangkan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara pada kementerian/lembaga dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2018. "Pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi Pasal 10 ayat 2.
Advertisement