Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia ‎akhirnya mencapai kesepakatan terkait pelepasan (diverstasi) saham. Kesepakatan ini berhasil dicapai setelah proses negosiasi yang panjang dan alot antar kedua belah pihak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sebenarnya proses perundingan dengan Freeport telah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Sedangkan dirinya mulai ditugaskan untuk memimpin perundingan tersebut pada awal tahun ini, karena baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Oktober 2016 lalu.
"Ini perundingan tiga tahun dilakukan, saya ditugaskan Pak Presiden mulai kira-kira Januari lah, Februari lah 2017," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Jonan menuturkan, sejak awal tahun ini‎, dirinya telah melakukan 20 kali rapat dengan Freeport. Akhirnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mau mengikuti persyaratan yang diminta pemerintah agar bisa memperpanjang operasinya maksimal 2x10 tahun hingga 2041.
"Ya kira-kira 20 kali, saya selalu laporkan ke Presiden," lanjut dia.
Jonan juga menyatakan, kesepakatan yang berhasil dicapai ini merupakan buah dari kegigihan pemerintah dalam menjaga prinsip. Salah satunya yaitu soal divestasi 51 persen saham jika Freepor‎t menginginkan perpanjangan masa operasi.
‎"Semua ini adalah kegigihan presiden. Kalau minta diperpanjang, harus divestasi 51 persen, harus bangun smelter, harus bayar pajak lebih besar," ujar dia.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan ini menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, poin yang menjadi kesepakatan terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Untuk detail mekanisme pelepasan saham dan waktunya, akan dibahas lebih lanjut dalam pekan ini.
"Pertama itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.
Poin kedua, kata Jonan, berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) harus dilakukan dalam lima tahun, sejak IUPK terbit. Targetnya pembangunan smelter rampung pada Januari 2022.
Menurut Jonan, Freeport juga telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding‎ saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Selain itu, kedua belah pihak menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun, usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.
Advertisement