Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid ke-16 besok. Rencananya, paket tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, berbeda dari paket-paket sebelumnya yang diumumkan di Istana Kepresidenan, paket ke-16 ini kemungkinan akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), besok.
‎‎"Barangkali paketnya mau diumumkan besok. Mungkin tidak di sini tapi, karena besok ada acara di bursa efek. Presiden akan ini di sana," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Darmin mengungkapkan, paket tersebut akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi. Sedang untuk rinciannya, akan dijelaskan oleh Darmin.
"Beliau akan mulai menjelaskan dan saya akan jelaskan rinciannya setelah acara itu. Jadi jangan marah kalau tidak di sini. (Presiden akan umumkan)‎ Garis besarnya saja. Saya akan menjelaskan rinciannya setelah acara itu. Jadi begitu acara itu selesai, saya akan mnjelaskan rinciannya," jelas dia.
Darmin menuturkan, salah satu isi dari paket tersebut yaitu dibentuknya single submission yang akan memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berjalan dengan baik. Single submission ini akan berisi dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"(Soal si‎ngle submission?)‎ Ya itu dia. Itu dia. (Detailnya? Ya besok lah," ujar dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Apa Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16?
Darmin sebelumnya mengatakan, paket kebijakan ekonomi jilid ke-16 secara garis besar berisi percepatan pelaksanaan investasi di dalam negeri. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di semester II.
"Solusinya pertama investasi, itu yang utama. Kita akan me-launching satu program besar untuk mempercepat pelaksanaan investasi. Semua persoalan perizinan di pusat, di daerah itu akan coba kita selesaikan dengan satu model," ujarnya.
Darmin mengungkapkan, aturan dalam paket ini akan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah di daerah. Dengan demikian, ada aturan yang sama mulai dari pusat hingga ke daerah terkait dengan investasi.
"Semua, seluruh kementerian seluruh lembaga, seluruh gubernur, seluruh bupati dan wali kota," kata dia.