Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengangkat Elfien Goentoro sebagai Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero). Sebelumnya, Elfien menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
Keputusan pergantian kepemimmpinan di PT DI ini efektif setelah dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT DI Nomor: SK-177/MBU/08/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Dalam keterangan tertulis Kementerian BUMN yang dikutip Liputan6.com, Kamis (31/8/2017), penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media.
Adapun lokasi penyerahan di lantai 6, Gedung Kementerian BUMN pukul 15.00 WIB dengan dihadiri oleh Direksi, Dewan Komisaris PT Dirgantara Indonesia serta Pejabat dan Pegawai Kementerian BUMN.
Melalui SK-177/MBU/08/2017 pula, Menteri Badan Usaha Milik Negara, memberhentikan Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-362/MBU/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Mengingat Elfien Goentoro sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT PELNI (Persero), maka di setelah acara tersebut, juga diserahkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelayaran Nasional Indonesia Nomor: SK-178/MBU/08/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia.
Melalui SK-178/MBU/08/2017, Menteri Badan Usaha Milik Negara, memberhentikan Elfien Goentoro sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-111/MBU/2014 tanggal 21 Mei 2014 jo Nomor: SK-99/MBU/06/2015 tanggal 22 Juni 2015 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Melalui SK-178/MBU/08/2017 pula, Menteri Badan Usaha Milik Negara menugaskan Harry Boediarto Soemarno, Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk sementara menjalankan tugas sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) selain menjalankan tugas sesuai jabatannya, dengan kekuasaan dan wewenang yang sama sampai dengan diangkatnya Direktur Utama yang definitif.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: