Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Penetapan HET ini untuk mengendalikan harga serta mencegah aksi para spekulan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya menyampaikan, HET ini akan berlaku pada 1 September 2017 atau hari ini. HET tersebut mengatur komoditas beras meliputi jenis premium, medium, dan khusus.
Advertisement
Baca Juga
Enggartiasto mengaku telah mendapat masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam tata niaga beras. Antara lain petani, penggilingan, distributor, hingga penjual. Dari situ, pemerintah pun akhirnya menggolangkan beras menjadi tiga jenis.
"Jenis beras yang sekian banyak itu akhirnya bisa kita sepakati hanya tiga jenis beras. Tapi ini kita buat simplifikasi dari HET,"‎ kata Enggartiasto, seperti ditulis di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Enggar menuturkan, HET sendiri bukan berlaku patokan. Namun, HET merupakan batas harga maksimal.
"Itu bukan harga patokan tapi maksimal, jadi di bawah itu boleh. Itu berlaku di Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kenapa? Karena mereka pada dasarnya adalah daerah penghasil beras yang kemudian mereka di antara provinsi bisa saling berhubungan untuk mendistribusikannya‎," papar dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Rincian
Berikut daftar HET beras premium dan medium:
- Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
- Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan) beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.
- Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.
- Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.
- Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.
- Maluku, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.
- Papua, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.
Advertisement