Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN mengaku telah memerintahkan kepada BUMN sebagai pemilik 18 gudang gula yang disegel Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu untuk memproses ulang gula hasil produksinya.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengaku, ini menjadi jalan satu-satunya untuk meningkatkan kualitas produksi, terutama tingkat keputihan gulanya.
"Jadi ini memang cara satu-satunya, tidak bisa dijual. Jadi tinggal diikutkan diproses penggilingan tahap akhirnya, saat proses pencucian," tegas Wahyu kepada wartawan di kementerian BUMN, Senin (4/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengakui, memang dalam proses pencucian ulang ini memerlukan biaya dan gula yang diproses ulang akan menyusut. Hal ini akan dihitung BUMN sebagai bagian dari kerugian.
Dalam proses penyegelan 18 gudang gula yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara X (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), setidaknya ada gula yang diambil sampelnya sebanyak 42 ribu ton.
"Jadi nanti kalau diproses ulang akan ada penyusutan pastinya," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh BUMN yang memiliki bisnis dalam produksi gula. Meski produksi gula nasional masih belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, kualitas gula tdak boleh menurun.
"Mungkin selama ini isu kualitas ini belum jadi perhatian, karena sebenarnya kita ini defisit, jadi produksi berapa pun kejual. Sekarang tidak tahu kenapa, market tidak bisa menyerap, isu kualitas jadi naik," ujar dia. (yas)
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Tingkatkan Kualitas Gula
Sebelumnya, Kementerian BUMN meminta kepada perusahaan-perusahaan BUMN yang memiliki bisnis dalam produksi gula untuk meningkatkan kualitas produknya.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari adanya penyegelan 18 pabrik gula yang dimiliki BUMN oleh Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu.
"Konsistensi produksi temen-temen memang yang menjadi kewajiban direksi perbaiki kualitas, itu yang kita tekankan. Itu sebagai pengingat kita bahwa ini produk makanan, harus comply dengan SNI," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro kepada wartawan, Senin (4/9/2017).
Wahyu mengakui, munculnya kasus penyegelan pabrik gula tersebut karena kualitas gula yang diproduksi pabrik-pabrik gula BUMN dibawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Padahal, dalam proses produksinya, BUMN tidak hanya memproduksi tanaman tebu dari lahan miliknya, melainkan juga lahan milik para petani.
Oleh karena itu, PT Perkebunan Nusantara X (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai pemilik 18 pabrik yang disegel tersebut siap untuk bertanggung jawab.
"Memang di gudang sekarang sedang banyak gula, jadi nanti RNI dan PTPN X siap untuk bertanggung jawab, nanti akan digiling ulang," ujar dia.
Di saat yang bersamaan, Wahyu memastikan, Kementerian BUMN juga memiliki program revitalisasi 48 pabrik gula milik BUMN. Saat ini lebih dari 70 persen pabrik gula yang dimiliki BUMN usianya di atas 100 tahun. Diharapkan dengan revitalisasi ini, kualitas gula ke depannya juga akan meningkat
Advertisement