Sukses

Selamatkan Nyonya Meneer dari Pailit, Ini Kata Rachmat Gobel

Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan pailit kepada perusahaan jamu Nyonya Meneer pada awal Agustus lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha nasional, Rachmat Gobel, akan menyelamatkan perusahaan jamu Nyonya Meneer dari pailit akibat jeratan utang. Tujuan dari Bos PT Panasonic Gobel Indonesia ini adalah untuk mempertahankan jamu sebagai warisan budaya nusantara, termasuk perusahaan yang berdiri sejak 1919 itu.

Gobel secara spesifik masih enggan secara gamblang untuk menjelaskan skema penyelamatan Nyonya Meneer. "Saya tidak mau komentar dulu, setelah detail semua saya dapat, saya baru kasih tahu. Sekarang semua lagi bekerja," katanya di acara Indonesia-Japan Urban Development and Housing Seminal 2017 di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Misi paling utama penyelamatan, diakui Gobel, karena ia tidak ingin kehilangan perusahaan yang sudah berdiri hampir 100 tahun itu. "Kita mau dorong, mengamankan jangan sampai ada apa-apa. Bisa dikembangkan atau tidak, mesti dilihat ke dalam caranya. Ini kan heritage," tuturnya.

Terkait rencana mengadopsi teknologi Jepang untuk memodernisasi sistem produksi jamu di Nyonya Meneer, Gobel memang berniat menggunakan teknologi teranyar. "Bukan (Jepang). Proses industri mereka (Nyonya Meneer) mesin-mesinnya tidak bisa diharapkan. Jadi harus ada teknologi baru yang harus dilakukan," ucapnya.

Gobel juga tidak menjawab pasti mengenai skenario penyelamatan Nyonya Meneer apakah akuisisi penuh atau hanya melunasi utang dari perusahaan jamu asal Semarang itu. Sementara untuk target penyelesaian penyelamatan, diakuinya butuh waktu cukup panjang.

"Tidak dong, kita lihat namanya business to business. Kita bukan akuisisi. Ini perlu waktu, tapi kita usahakan secepat mungkin," pungkas Mantan Menteri Perdagangan itu.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pailit

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan pailit kepada perusahaan jamu Nyonya Meneer pada awal Agustus lalu. Keputusan PN Semarang tersebut karena Nyonya Meneer gagal membayar kewajiban utang kepada kreditor.

Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu. "Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin Hakim Ketua Nani Indrawati," jelas dia.

Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar. "Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sainal.

Dari pembatalan itu, Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit. Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor-kreditor.

Jamu Nyonya Meneer sendiri mempunyai sejarah yang panjang di Semarang. Pabrik jamu ini telah berdiri sejak 1919. Dalam perdagangan modern, jamu ini dikenal sebagai yang paling legendaris, pionir jamu bubuk, dan mempunyai pabrik jamu tertua di Indonesia.

Perintisnya adalah Lauw Ping Nio, perempuan kelahiran 1895 ini menggunakan nama kecilnya, Meneer, sebagai nama jamu dari Nyonya Meneer yang tersohor ini.