Sukses

BI Larang Penggesekan Ganda dalam Transaksi Nontunai

BI melarang penggesekan ganda untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131,dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Tanpa Sadar Ini yang Bisa Bikin Data Nasabah Bocor

Sebelumnya kasus kebocoran data nasabah yang sedang heboh saat ini cukup meresahkan masyarakat setelah Bareskrim Polri membongkar pelaku penjual data nasabah.

Perbankan selama ini disebut-sebut yang menyebarkan data tersebut, padahal tanpa disadari ada kebiasaan masyarakat yang membuat data pribadinya tersebar luas, bahkan diperjualbelikan.

‎"Kami (bank) dan nasabah sebagai korban. Data ini pasti disebutnya dari bank karena yang punya data ini adalah bank," kata Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk, Rohan Hafas saat acara Media Gathering di Lombok, Jumat (25/8/2017).

Rohan menuturkan, ada tiga perilaku masyarakat yang membuat data pribadi, termasuk rekening yang bisa tersebar ke publik, bahkan parahnya lagi di duplikasi. Pertama, menggesekkan kartu kredit atau kartu debet selain ke mesin EDC, juga ke keyboard komputer maupun mesin cash register kasir.

"Kalau konsumen sering berbelanja ke mal atau toko modern, membayar pakai kartu debet atau kar‎tu kredit, kan biasanya digesek ke mesin EDC, itu normal tidak apa karena sudah ada peraturan dan etikanya terprotek secara sistem," tutur dia.

"Tapi setelah itu, si kasir biasanya gesek lagi di keyboard komputer atau mesin cash register, nah itu tidak boleh. Jangan mau, karena itu merekam data nasabah di komputer atau hardisk PC mereka," Rohan menambahkan.

"Kalau komputer atau hardisk dikasihkan ke temannya misal, terus di download, ya dapat itu semua data konsumen. Magnetiknya membaca data itu, kemudian kartu kosong baru disuntik data nasabah, jadilah kartu kloning," tegas Rohan.

Kedua, lebih jauh kata Rohan, gaya hidup masyarakat sekarang ini berbelanja online secara tidak sadar sudah memberikan datanya ke publik.

"Kalau beli online, kan pada daftarin tuh nomor kartunya. Mau bayar, masukkan tiga digit belakang nomor kartu. Itu siapa yang ngatur keamanannya di toko online? Belum ada kan," tutur dia.

"Sedangkan bank very regulated, ada banknya, diawasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Bisa ketahuan dari situ. Nah kalau online bagaimana keamanannya," Rohan menerangkan.

‎Rohan melanjutkan, yang ketiga, belanja online via ponsel dengan menggunakan wifi publik. "Belanja di hape, pakai wifi umum. Sangat gampang sekali di hack, bisa dapat deh data mereka," tutur dia.