Sukses

BI: Konsumen Harus Tolak Pedagang yang Gesek Kartu Kredit 2 Kali

BI mengimbau masyarakat melaporkan jika ada praktik penggesekan ganda.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) meminta bank memutuskan kerja sama dengan merchant yang melanggar aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BI mengimbau masyarakat melaporkan jika ada praktik penggesekan ganda.

Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, konsumen berhak menolak jika kartu kredit atau kartu debitnya digesek dua kali baik di mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun mesin kasir. Sebab, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

"Oh iya, harus (menolak). Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profile dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurutnya, salah satu kebocoran data nasabah karena terjadinya penggesekan dua kali dalam melakukan transaksi nontunai. "Kalau di-swipe (gesek) dua kali, profil tentang pemegang kartu bisa bocor," ujar Mantan Menteri Keuangan itu.

Agus lebih jauh mengatakan, apabila ada yang melanggar, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas. Apabila tidak ditindak, maka BI yang akan turun tangan.

"Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Jadi, kita minta ke banknya menindak atau BI yang akan mengambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen," ucapnya.

Dalam keterangan resmi BI, untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

Agus meminta peran aktif dari masyarakat untuk mencegah praktik penggesekan ganda. Caranya dengan melapor ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

"Kalau banyak alasan dari pedagang, mesti dilaporkan," tuturnya.

Video Terkini