Sukses

BI Larang Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir, Ini Kata Alfamart

Bank Indonesia melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit dan debit.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit dan debit. Langkah ini dinilai untuk melindungi data nasabah.

Pengaturan mengenai penggesekan kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Menanggapi hal itu, Corporate Communication General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), Nur Rachman menuturkan, pihaknya hanya menggesek kartu kredit dan debit di mesin electronic data captured (edc) saja untuk layanan nontunai di seluruh toko Alfamart.

"Kami tidak memiliki tools untuk dilakukan swipe (gesek) di mesin kasir (cash register). Sehingga kebijakan pelarangan double swipe nanti tidak akan berpengaruh terhadap proses bisnis Alfamart," ujar Nur Rachman, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/9/2017).

Ia menegaskan, kalau pihak bank dan konsumen tidak perlu khawatir terkait keamanan dan kerahasiaan datanya ketika berbelanja di toko Alfamart. Selain itu, menurut Nur, transaksi nontunai di Alfamart masih belum besar terutama pemakaian kartu kredit.

"Transaksi nontunai sekitar 3-5 persen dari total transaksi. Transaksi nontunai terutama di daerah perkotaan," kata dia.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

BI Larang Penggesekan Ganda dalam Transaksi Nontunai

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit demi melindungi konsumen dari pencurian data nasabah. Jadi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak boleh digesek di mesin kasir.

"Kami tegaskan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan di-swipe (gesek) di mesin kasir," tegas Gubernur BI, Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

BI sudah menerbitkan aturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai yang telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

"BI juga akan melakukan pengawasan, baik ke bank penerbit kartu maupun kepada merchant-nya. Si acquaire bank yang berhubungan langsung dengan merchant harus menegaskan bahwa itu tidak diperkenankan," ucap Agus.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Jika ada pelanggaran, Agus mengatakan, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas. "Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen. Ini jadi perhatian kami," Agus menuturkan.

"Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," ujar dia.