Sukses

Peritel Tak Boleh Gesek Kartu Kredit ke Mesin Kasir

BI melarang konsumen gesek kartu kredit di mesin kasir

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan kembali mengingatkan anggotanya supaya tidak melakukan penggesekan ulang (double swipe) di mesin kasir pada kartu kredit atau debit saat melayani konsumen. Aprindo akan segera mengirim surat edaran resmi ke para anggota.

Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin mengatakan, ketentuan terkait larangan tersebut telah ada sejak tahun 2016. Pengusaha, lanjut dia, berusaha mengikuti ketentuan tersebut.

"Ini kan instruksi Bank Indonesia (BI) tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/2016. Di situ disebutkan Pasal 34 huruf b tidak boleh melakukan penggesekan ulang atau dua kali," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Solihin menuturkan, dengan ramainya wacana ini akan mengingatkan kembali anggotanya. Dia bilang, akan menyurati para anggotanya sehingga tidak melakukan penggesekan dua kali pada kartu kredit maupun debit.

"Jadi intinya Aprindo, saya buatkan surat untuk diedarkan ke seluruh anggota untuk tidak melakukan double swipe dan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 tahun 2016, jelas Pasal 34 huruf b. Itu yang akan Aprindo lakukan," ujar dia.

Dia mengatakan, surat edaran ini tengah diproses. Dia bilang, para anggota akan menerima surat edaran itu pada pekan ini.

"Masih proses, tapi diharapkan dalam minggu ini semua terima," tukas dia.

BI larang konsumen gesek kartu kredit di mesin kasir

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit demi melindungi konsumen dari pencurian data nasabah. Jadi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak boleh digesek di mesin kasir.

"Kami tegaskan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan di-swipe (gesek) di mesin kasir," tegas Gubernur BI, Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

BI sudah menerbitkan aturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai yang telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

"BI juga akan melakukan pengawasan, baik ke bank penerbit kartu maupun kepada merchant-nya. Si acquaire bank yang berhubungan langsung dengan merchant harus menegaskan bahwa itu tidak diperkenankan," ucap Agus.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Jika ada pelanggaran, Agus mengatakan, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas. "Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen. Ini jadi perhatian kami," Agus menuturkan.

"Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," ujar dia.