Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengubah ketentuan bantuan rumah subsidi. Saat ini, tengah dilakukan pembahasan mengenai perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dikutip dari pu.go.id, Kamis (7/6/2017), Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-PR Lana Winayanti mengatakan, pemerintah akan mewujudkan Program Satu Juta Rumah (PSR) salah satunya lewat dukungan bantuan pembiayaan perumahan. Supaya pembiayaan perumahan lebih efektif, maka pemerintah perlu mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Pemerintah memiliki beberapa program untuk mendukung PSR yaitu lewat KPR FLPP, SSB, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Progam Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Untuk lebih mengefektifkan program bantuan pembiayaan perumahan ini, maka pemerintah melakukan kaji ulang terhadap peraturan yang ada salah satunya terkait perubahan Permen PU-PR terkait kemudahan perolehan rumah MBR khususnya mengenai batas penghasilan yang akan berbasis penghasilan rumah tangga," kata dia.
Poin Aturan yang Dikaji
Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-PR, Didik Sunardi menuturkan, ada 11 poin perubahan yang tengah dikaji. Antara lain, pengertian kelompok sasaran, batasan penghasilan, masa subsidi/masa pinjaman, amortisasi KPR bersubsidi, persyaratan kelompok sasaran.
Lalu, pengecekan dokumen kelompok sasaran setelah terbit SP3K, komponen penentuan harga jual rumah, pemberian SBUM kepada debitur, penerapan SLF, registrasi pelaku pembangunan, dan terakhir mengenai pemberlakuan perubahan peraturan menteri.
"Terkait kelompok sasaran KPR bersubsidi, untuk yang baru bukan per individu, tapi berdasarkan penghasilan rumah tangga atau suami istri. Hal ini kami terapkan untuk asas keadilan," ujar Didik Sunardi.
Untuk pengecekan dokumen kelengkapan fisik perumahan subsidi, Didik menuturkan akan dibentuk Tim PUPR.
"Berdasarkan instruksi Menteri PU-PR, pengawasan kualitas rumah bersubsidi bukan lagi di bank pelaksana. Akan tetapi, ke depan akan dilakukan oleh internal Kementerian PU-PR. Memang berat tapi kami akan coba melalui pembentukan Tim," dia melanjutkan.
Terkait pemberian SBUM, Didik menambahkan, ke depan SBUM akan diberikan untuk segmen kelompok sasaran yang berpenghasilan rendah. Adapun segmentasi penghasilan alternatif yang sedang dibahas oleh pemerintah dibagi menjadi tiga wilayah dan setiap wilayah dibagi menjadi tiga segmen.
Adapun ketiga wilayah berdasarkan penghasilan yakni, pertama, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Sumatera, dan Sulawesi. Kedua, Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan. Ketiga, Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya, untuk pemberlakukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi rumah bersubsidi, akan diadakan roadshow ke kota/kabupaten. "Saat ini sudah ada sekitar 20 Kota/Kabupaten yang siap menjalankan SLF. Sementara itu, ada 495 kota/kabupaten yang sudah memiliki perda SLF. Jadi, hal ini bukan menjadi masalah bagi kami dan SLF ini gratis. Oleh karena itu, kami mendorong dunia usaha dan pengembang untuk lebih bersemangat lagi membangun rumah MBR," tugas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â