Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri angkat bicara mengenai kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melarang menggesek ganda (double swipe) dalam tiap transkaksi nontunai.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh BI. Sebab, kata dia, dengan larangan penggesekan ganda di tiap transaksi nontunai bisa mencegah terjadinya pengambilan data milik nasabah.
"Betul. Artinya kebijakan ini setidaknya bisa mengurangi pencurian data nasabah dengan modus double swipe," kata Agung kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Agung mengatakan BI dan otoritas keuangan lainnya wajib merahasiakan data milik nasabah mereka dan hal itu merupakan sesuatu yang mutlak. Bila ada sejumlah pihak yang sengaja memanfaatkan data nasabah untuk keperluan yang tidak semestinya, bisa dipastikan merupakan suatu pelanggaran.
"Hal utama yang harus clear adalah data nasabah itu milik siapa. Kalau milik nasabah maka pengambilan data tanpa hak adalah pelanggaran," tegas Agung.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menilai pencegahan dan penindakan kejahatan khususnya di perbankan perlu adanya koordinasi antara kepolisian dengan otoritas keuangan. Sebab, kata dia, hal ini guna mengeluarkan konsep dan aturan hukum.
"Tidak bisa jalan sendiri-sendiri, nanti ketinggalan jauh. Harus bersama,” ucap Ari di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Menurut Ari, kejahatan perbankan dengan modus double swipe bukanlah 'barang' baru bagi Bareskrim. Ada beberapa modus lain yang pernah diuangkap kepolisian, misalnya modus skimming atau pencurian data kartu kredit atau debit dengan menyalin data pada strip magnetik.
"Maka, sebenarnya kita harus sudah berpikir dua hingga tiga langkah ke depan untuk mengantisipasi," terang Ari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Modus pencurian data kartu kredit
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pernah menangani laporan tentang pencurian data kartu kredit di beberapa restoran di Jakarta.
Pada saat itu, Kombes Himawan Bayu Aji selaku Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan bagaimana modus dari pencurian data nasabah kartu kredit.
Menurut Himawan, data kartu kredit bisa dicuri ketika konsumen membayar tagihan makanan restoran tertentu di mesin kasir. Padahal, kata Himawan, seharusnya konsumen cukup menggesekan kartu kreditnya di mesin Electronic Data Capture (EDC) yang disediakan pihak restoran.
"Korban punya kartu kredit, melakukan pembayaran, dilakukan swap atau gesek di mesin EDCnya, kemudian kedua kalinya di mesin kasirnya. Setelah di mesin kasir kan kesimpan dalam server pemilik resto tersebut. Dalam server itu, data itu hilang," tutur Himawan dalam acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu 26 Maret 2017.
Himawan mengatakan data kartu kredit di mesin kasir restoran rawan dicuri. Alhasil, lagi-lagi pemilik kartu kredit yang dirugikan atas kejadian tersebut.
"Data yang berkaitan dengan kartu kredit digunakan pelaku kejahatan di luar negeri secara bersamaan. Jadi ada beberapa korban dan digunakan secara bersamaan di luar negeri," tambah Himawan.
Sebaiknya, kata Himawan, pengguna kartu kredit lebih waspada bila ingin membayar suatu tagihan dengan kartu kredit. "Kalau gunakan kartu kredit kan ada perjanjian. Kartu kredit bisa digesek di mesin EDC yang resmi. Kalau enggak resmi sebaiknya menolak. Kan kita enggak tahu keamanannya," kata Himawan.