Sukses

Saran YLKI ke Bank soal Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir

Transaksi di mesin kasir merupakan salah satu aspek kebocoran data nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - Industri perbankan harus mengontrol transaksi nasabah yang menggunakan kartu debit maupun kredit. Termasuk, menjaga kebocoran data nasabah yang disebabkan oleh penggesekan ganda kartu di mesin kasir. Demikian disampaikan Pengurusan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Sudaryatmo menjelaskan, perbankan bekerja sama dengan toko (merchant) dalam penyediaan sistem transaksi. Sebab itu, bank harus memastikan agar data nasabah tidak bocor karena adanya penggunaan alat lain.

"Kalau konsumen kartu kredit di merchant, merchant kan kerja sama dengan bank, ya bank yang harus mengontrol untuk memastikan bahwa merchant tidak memasang alat lain selain alat resmi," kata dia.

Menurutnya, bank mesti mengambil tindakan jika ada merchant menggunakan alat yang tidak resmi. "Kalau merchant itu memasang alat lain, banknya lebih tegas untuk menindak," ujar dia.

Lebih lanjut, Sudaryatmo juga meminta konsumen berhati-hati saat bertransaksi. Konsumen harus memastikan kartunya dipakai pada alat yang resmi. "Kemudian kalau konsumen memastikan bahwa ketika dia menyerahkan kartu kredit, kartu kreditnya dipakai di alat yang resmi," ujar dia.

Sudaryatmo menuturkan, transaksi di mesin kasir merupakan salah satu aspek kebocoran data nasabah. Selain mesin kasir, yang perlu diwaspadai ialah kebocoran data dari transaksi online.

"Ya sebenernya kebocoran data itu hanya salah satu aspek saja, masih banyak aspek lain, termasuk online kalau konsumen tidak hati-hati datanya bocor," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Larangan BI

Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131,dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.