Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, saat ini harga jual listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) sudah lebih baik, sehingga diharapkan dapat terjangkau masyarakat.
Jonan mengatakan, ‎pemerintah sangat memperhatikan tarif jual listrik yang dibeli PLN dari pembangkit selain menyediakan pasokan listrik. Salah satunya dengan mengontrol harga jual listrik, sehingga badan usaha mengambil keuntungan dengan wajar. Hal ini bertujuan agar harga jual listrik dari PLN ke masyarakat terjangkau.
Advertisement
Baca Juga
"Mengenai tarif kenapa pemerintah memiliki concern terhadap tarif, kita tidak bisa membatasi kenutungan badan usaha, tetapi dengan batas kewajaran, listrik tersedia harus terjangkau rakyat," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Jonan menuturkan, saat ini harga jual listrik pembangkit energi baru terbarukan sudah baik karena harga terkontrol. Di sisi lain, pengusaha pembangkit masih mendapat untung meski tidak besar
"Sekarang tarif listrik dari EBT semakin lama semakin kompetitif, ada yang tanya ke saya untung tidak? Kalau tidak untung tidak ada yang tanda tangan (jual listrik), ini bisnis jangka panjang untungnya besar,"‎ ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â
Energi Terbarukan Bakal Semakin Murah
Jonan melanjutkan, investasi pembangkit EBT juga semakin murah seiring perkembangan teknologi. Kondisi ini akan membuat harga listrik dari pembangkit berbasis EBT semakin bisa bersaing dengan membangkit yang menggunakan energi fosil.
"Ada perkembangan energi solar PV (tenaga matahari) harganya murah sekali. Seperti handphone, ini energi yang lain saya kira juga, menteri energi Emirate mengatakan tidak lama lagi EBT harganya bisa bersaing dengan energi fosil," ujar dia.
Untuk diketahui, pemerintah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik EBT, diharapkan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.
Payung hukum tersebut, mengatur formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg. BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Advertisement